MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Miris benar nasib H. Madyasin (63), salah satu warga Kp. Nyosog – Desa Burangkeng – Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini, pembayaran tanah miliknyanya sudah 4 tahun tidak kunjung dibayar.
Saat diwawancarai wartawan Mitrapol.com dikediamannya, Senin (23/09/24), H. Madyasin menceritrakan kronologis status tanahnya yang diambil guna kepentingan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Menurut H. Madyasin, pembayaran ganti untung tanahnya ini berbeda dengan saat tanah miliknya yang terkena pembebasan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimici), waktu itu pembayaran selesai dengan cepat tanpa belat belit, uang ganti untungnya langsung dibayarkan, ujarnya.
Hal ini berbeda dengan pelaksanaan Tol Japek (Jakarta-Cikampek), sudah sejak tahun 2020 sampai 2024 ini tak kunjung dibayarkan, padahal pemberkasan dan penentuan kesepakatan harga sudah deal kisaran angka ± Rp. 2,4 M dari jumlah tanah sisa yang sudah di sertifikatkan Hak Milik (SHM) nomor 02963 Luas 1754 M² dengan kepemilikan tertera atas nama Madyasin.
“Yang membuat saya bingung pak, ketidakjelasan soal ini justru dibuat dari pihak desa, dalam hal ini Kades Burangkeng, padahal saya berharap Kades itu manggil saya dan menjelaskan kepastiannya dan bagaimana duduk perkaranya sehingga proses jual-belinya tidak mangkrak dan tak kunjung selesai, dengan alibi uang penjualan tanah ini ada di Pengadilan tanpa tau bagaimana proses pengambilannya, itu yang membuat saya kecewa,” papar H. Madyasin.
“Ironisnya pak, ketika saya dan teman-teman mendatangi lokasi, ternyata tanahnya sudah dilaksanakan pembangunan, dan Humas proyek itu menjelaskan bahwa persoalannya ada di pemerintahan desa, dalam hal ini Kades atau Tim Satgas, mereka yang harus menjelaskannya, sebaiknya bapak ke Pak Kades untuk mempertanyakan kejelasannya, kami dari pihak perusahaan pastinya sudah selesai dibayarkan, kami mendapat informasi dari berbagai pihak bahwa ada yang mengklaim tanah Pak Haji bernama Koran Purba (ada surat tanah informasinya) dari Jakarta yang dahulu menurut keterangan adalah seorang pengusaha keruk tanah kupasan disini untuk proyek perumahan BTR,” jelas Markim kuasa dari Haji Madyasin.
“Setelah diadakan musyawarah, keluarga Haji Madyasin pekan ini, saya akan melaju memperjuangkan nasib pak Haji sampai berhasil dan clear, untuk itu saya pun akan mengumpulkan data dan fakta serta alat bukti bukti lainnya yang mendukung sehingga ada kejelasan berapa uang hak pak haji yang bisa diterima seutuhnya tanpa kurang se-senpun, jika keadaan memungkinkan dan harus memaksa kami akan bawa persoalan ini keranah hukum,” tegas Markim.
Pewarta : Bang Ono