MITRAPOL.com, Tegal Jateng – Pungutan dari penggarap lahan perum Perhutani KPH Pekalongan Barat dari Tahun 2022 sampai sampai Tahun 2024 tidak diterima sepeserpun oleh pihak Perhutani KPH Pekalongan Barat dan ada dugaan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tertentu.
Hal ini diperkuat dengan informasi yang didapatkan saat klarifikasi yang dilakukan di ruang pertemuan Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat. Rabu (26/9/24).
Dalam klarifikasi tersebut, Ahmad Marzuki selaku Kasi Produksi dan Ekowisata menegaskan semenjak tahun 2022 pihak Perhutani tidak menerima sepeserpun uang pungutan dari masyarakat penggarap lahan Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat didesa Padasari, kecamatan Jatinegara, kabupaten Tegal- Jateng.
Padahal berdasarkan hasil investigasi di lapangan, warga desa Padasari yang menjadi pengarap mengatakan kalau masih dipungut dari tahun dulu semenjak mulai menggarap lahan sampai tahun 2024 dengan jumlah yang berfariasi.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau dirinya bertanya uangnya lari kemana, padahal dirinya selalu setor.
“Ia saya penggarap lahan Perhutani, pada tahun 2022 saya setor pak, jika tidak salah 100 ribu, atau 200 ribu itu, lupa sih, yang jelas setor,” ungkap dia.
2023 saya setor juga, lanjut dia, yah tahu ini 2024 saya setor dan ditagih saya kasih 50 ribu, ucapnya. Warga lain mengatakan hal yang sama, di tahun 2022 dirinya setor dan mengakui 2024 tidak setor.
Tahun 2022 setor, kan katanya sesuai aturan kan kalo 1 ton itu 150 ribu, bagaimana hasil panen kita pak, singkatnya.
Awak media mencoba menggali informasi dari Mantri yang ditugaskan, namun sang Mantri enggan memberikan keterangan dan tidak mau dikonfirmasi dengan alasan karena awak media tidak hadir pada Senin (23/9/24).
Melalui pesan whatsapnya sang Mantri mengatakan ditunggu di kantornya di Moga, akan tetapi ada pesan whasap dari sang Mantri mengatakan tidak usah dan sudah tidak mau dikonfirmasi.
Pesan awal mempersilahkan datang dengan mengatakan,”Ya sama pa saya juga sibuk di lapangan. Kalau mau ketemu ya skrg bisa lgs kekntor bkph Moga. Ni saya masih dilapangan. Gmn?” ujarnya Rabu (25/9/24).
Tiba-tiba pesan berikutnya mengatakan kalau sang Mantri membatalkan pertemuan dengan awak media dengan mengatakan,”Mohon maaf pa, pasper tidak berkenan karena beliau sudah menunggu hari Senin kmrn, tidak ada kbr berita. Sekian terimakasih,”
Perlu diketahui setelah munculnya berita viral yang berjudul “Di desa Padasari Jatinegara kabupaten Tegal Jateng, warga penggarap tanah Perhutani di tagih 150 ribu perton” pada tanggal 21/9/24 melaui whatsap, Matri lapangan desa Padasari, mengatakan,”Silahkan ke kantor saja pa. Di moga, mlh jelas itu ada pimpinan saya, lagian saya juga Mantri baru. Kalau terkait pungutan itu adalah bentuk sharing. Apalagi itu ada PKS perjanjian kerjasama yg hasilnya berupa sharing yg skrg berubah menjadi KKP dan kkpp bntuk kerjsamanya. Itu resmi masuk pemasukan negara. Monggo tanyakan ke kph pemalang ( jati) itu mlh lebih lama perjanjian kerjsamanya. Sekarang perhutani mengambil dari semua bntuk bid usaha pa..baik agro dari jagung, kopi wisata dsb” .
Dari pesan whatsap sang Mantri petugas lapangan dari Perhutani ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan dan pertanyaan ada apa dengan mereka, petugas dari perhutani yang di Moga ini.? Dirinya mengatakan uangnya masuk ke negara, padahal dari tahun 2022 perum Perhutani KPH Pekalongan Barat mengatakan tidak menerima uang dari penggarap sampai tahun 2024.
Kuat dugaan, uang yang sudah ditarik dari warga di desa Padasari ini masuk kekantong pribadi mereka, jika hanya melihat dari alasan tidak mau dikonfirmasi ketidak hadiran pada hari senin yang dimaksud, merupakan hanya alasan belaka, jelas sebagai pelayan publik tidak ada aturan undang-undang yang membatasi awak media untuk menggali informasi.
Padahal dari pertemuan yang di kantor Perum perhutani KPH Pekalongan Barat ini, jika ada pertanyaan dan uangnya lari kemana, silahkan pertanyakan kepada Mantri yang di lapangan.
Dengan kejadian tersebut awak media akan mencari informasi lebih lanjut untuk membongkar perilaku-perilaku yang diduga membohongi masyarakat dengan dugaan melakukan pungutan liar diman uangnya masuk kekantong peribadi para oknum ini.
Pewarta : RS