MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang perkara Nomor 551/pid.B/2024/PN.Jkt.sel, dengan terdakwa Punov Michael Apituley berlangsung di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Kamis (26/2024).
Terdakwa Punov Michael Apituley yang sidang terkait dugaan penggelapan dan penipuan didampingi Tim kuasa hukumnya Surya Batubara & Associate Law Firm di ruang sidang 6 prof Dr Mr. R. Wirjono Prodjodikoro dimulai pukul 17.30 WIB, dengan dihadiri antara lain ; Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan, S.H.
Setelah melalui proses pembacaan dakwaan, eksepsi dan tanggapan atas eksepsi, hakim akhirnya membacakan putusan sela guna memutuskan dilanjutkan atau dihentikannya perkara ini untuk masuk ke tahap pemeriksaan. Dalam putusan sela yang dibacakan, pada intinya hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Punov Michael Apituley melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
“Dari putusan majelis hakim ada dua hal yang kami minta yaitu pertama, kami meminta menyatakan bahwa kasus ini bukan kasus pidana tapi perdata tapi menurut hakim ini akan diputuskan didalam pemeriksaan lanjutan pokok perkara (pembuktian). Yang kedua, karena tidak adanya penetapan sebagai terdakwa karena ada dua Laporan Polisi (LP), karena menurut majelis hakim ini berhubungan dengan hak azasi manusia maka cukup satu dakwaan saja atau satu penetapan dakwaan,” ungkap salah satu kuasa hukum Punov Apituley, David S. Gabrial Pella kepada media.
“Menurut pendapat kami kalau seandainya ini wilayah perdata seharusnya tidak perlu dipaksakan ke ranah pidana karena seluruh bukti khan tidak ada unsur penggelapan disitu yang ada itu khan keterlambatan membayar jadi khan dimana penetapannya. Tapi karena majelis hakim sudah memutuskan demikian ya kita tetap mengikuti apa yang disampaikan majelis hakim,” imbuhnya menjelaskan.
Saat ditanyakan terkait langkah selanjutnya untuk membela kedua terdakwa pihaknya sudah menyiapkan planning untuk Punov Apituley dan Alexander Victor Worotikan.
“Untuk Victor Worotikan kami sudah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada saudara Alexander Victor W dan pemeriksaan saksi-saksi bagi Punov pada sidang di hari Senin tanggal 30 September 2024,” katanya.
Sebelum putusan sela, David S. Gabrial Pella juga mengutarakan sebagai kuasa hukum bagi Punov Apituley timnya sudah menyiapkan dokumen lebih dari cukup karena kasus tersebut adalah kasus perdata.
“Karena sama sekali tidak ada unsur penggelapan nggak ada itu. Jadi yang kita sampaikan itu terkait perjanjian, persoalannya adalah menyangkut waktu dan pertanggungjawabannya itu sama sekali tidak ada berhubungan dengan klien kami lainnya yaitu saudara Alexander Worotikan, tidak ada itu,” tuturnya.
Kepada awak media, dia membenarkan adanya perdebatan antara kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dan majelis hakim terkait ketidakhadiran terdakwa Alexander dalam sidang tersebut. Menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengeluarkan pembantaran karena kondisi terdakwa namun hakim belum mendapat informasi yang cukup tentang kondisi kliennya saat ini makanya putusan sela atas nama Alexander Worotikan akan dibacakan pada sidang di hari Senin mendatang.
“Saat ini kondisi saudara Alexander sama sekali tidak sehat karena hasil pemeriksaan oleh dokter ditemukan pecah pembuluh darah otak. Jadi ada tiga dokter yang memeriksa kesehatan Alexander yakni dokter spesialis untuk jantung, saraf dan pembuluh darah otak. Kalau jantung sehat-sehat saja tapi kondisi saraf dan otaknya tidak bisa dipakai dalam persidangan. Sebenarnya dokter rumah sakit sudah menyatakan bahwa kondisi saudara Alexander harus dibantarkan dan kondisinya pun sudah tidak mungkin untuk ditahan,” pungkas David S.Gabrial Pela.
Pewarta : Desy