Nusantara

PBB tahun 2023 desa Padasari diduga dipakai oknum Kopak, LSM SANRA minta APH dan instansi terkait lakukan langkah tegas

Admin
×

PBB tahun 2023 desa Padasari diduga dipakai oknum Kopak, LSM SANRA minta APH dan instansi terkait lakukan langkah tegas

Sebarkan artikel ini
PBB tahun 2023 desa Padasari diduga dipakai oknum Kopak, LSM SANRA minta APH dan instansi terkait lakukan langkah tegas

MITRAPOL.com, Tegal, Jateng – Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara dimana setiap sen yang dibayarkan masuk dalam kas negara. Fungsi dari bayar pajak nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan seperti fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan kejadian didesa Padasari, kecamatan Jatinegara, kabupaten Tegal – Jateng yang dimana untuk PBB tahun 2023 yang sudah ditarik dari masyarakat RW 1 dan RW tidak semuanya disetorkan ataupun sebagian uangnya dipakai oleh oknum kopak.

Pada berita sebelumnya sudah viral di media Mitrapol.com yang berjudul ” Oknum Kopak diduga gunakan uang pajak warga desa Padasari, berujung dicicil ” Seharusnya sudah perhatian serius instansi terkait.

Hal ini diungkapkan oleh Desi selaku Ketua Umum LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) kepada awak media saat dimintai tanggapannya di kantornya.

Semua terkait penagihan PBB itu sudah ada aturannya, bahkan sanksinya jelas ada dalam peraturan perundang-undangan, jelas Desi, Minggu, 28/9/24.

Pemerintah melakukan berbagai langkah kepada masyarakat agar taat bayar pajak, karena bayar pajak ini merupakan suatu dukungan dan harus dipenuhi demi kemajuan bangsa, dengan taat bayar pajak nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan seperti fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya untuk kesejahteraan masyarakat, paparnya.

Nah, jika melihat yang terjadi didesa Padasari, kecamatan Jatinegara, kabupaten Tegal – Jateng ini dengan adanya dugaan bahwa oknum kopak RW 1 dan RW 2 sebagian uang pajak atupun PBB tahun 2023 ini dari masyarakat sudah lunas, tetapi tidak semuanya disetorkan bahkan diduga dipakai oleh oknum tersebut dan berujung dicicil, kan lucu. Apalagi salah satunya adalah oknum kaur desa, apa seperti itu ? . Hal ini tidak bisa dibiarkan jelas harus ada tindakan tegas dari instansi terkait. Jika dibiarkan dengan tidak ada tindakan seakan-akan hukum ataupun peraturan undang-undang tersebut hanya sebuah pajangan belaka, tegasnya.

“Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, wajib pajak yang menolak untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sementara itu Undang-undang KUP pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai membayarkan pajak. Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang”.

Masyarakat sangat memahami dengan peraturan undang – undang yang dibuat pemerintah, sehingga menurut saya untuk warga RW 1 dan RW 2 semua patuh bayar pajak untuk tahun 2023,ini malah oknum kopak nya yang diduga memakai untuk pribadinya, apalagi ada salah satunya adalah oknum kaur desa. Haeduhh dimana penegasan hukum ataupun penerapan sanksi atas undang – undang yang sudah dibuatkan?, tanya Desi.

Kami LSM SANRA mengharapkan APH ataupun instansi terkait melakukan langkah tegas terhadap oknum ini. Jangan hanya karena merasa akan dikembalikan ataupun dengan cara dicicil agar lunas mereka tidak ditindak. Jelas sudah ada undang-undangnya dan menurut saya para oknum ini sudah mengkangkangi undang-undang tersebut, imbuhnya.

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *