MITRAPOL.com, Tangerang Banten – Penegakan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi kerap memicu polemik dan memantik riak publik sering terjadi atas ketidak profesionalan Aparat penegak hukum yang bekerja tidak obyektif dan terkesan memandang status dari para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas untuk diberikan label tersangka. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Jonson Hazairin, S.H,.M.H dikantor JHAZ Law Firm Lubana Sengkol Kota Tangerang Selatan. Senin (30/9/2024)
Penanganan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pondok Cabe Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan, pada 26 Februari 2024 Oleh Polres Tangerang Selatan kembali menuai protes dari keluarga dan Pengacara Jonson Hazairin, SH & Rekan selaku kuasa hukumnya yang mana Kliennya bernama Sutikno telah dijadikan tersangka dan saat ini status kliennya sebagai terdakwa dipengadilan negeri tangerang tersebut berharap supaya kasus ini menjadi perhatian publik demi tegaknya keadilan.
“Dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, kami dari Penasehat Hukum JHAZ Law Firm rencana akan Minta pengawasan Komisi Yudisial,dari Komisi kejaksaan, juga kepada Rekan-rekan media untuk Mengikuti perkara ini dan ikut mengawasi persidangan demi keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” tutur Jonson Hazirin
Jonson Hazirin, S.H,.M.H menuturkan Peristiwa yang terjadi saat hari itu tanggal 26 februari 2024 bermula ketika pengendara motor Honda Beat oleh anik Murtiningsih (alm) berjalan dari arah pondok labu menuju pamulang.
Sesuai dengan Hasil visum et repertum yang atas permintaan dari Polres Tangsel tanggal 3 Juli 2024 dan dikeluarkan oleh RS. Mitra Keluarga Pamulang pada tanggal 6 juli 2024 dalam keterangan hasil pemeriksaan tersebut rekan pasien yang sekaligus menjadi saksi fakta satu satunya dalam kasus kecelakaan tersebut bernama Dalbini (56) menyampaikan pada hasil pemeriksaan bahwa “pasien mengendarai motor dan menabrak saat menyalip mobil dari kiri terjatuh kekiri lalu kekanan dan helm nya terlepas namun dikatakan dalam keadaan lambat.” Dan sesuai dengan keterangannya bahwa pada saat kejadi pengendara motor tersebut juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan memakai helm SNI.
Jonson Hazairin melanjutkan bahwa yang jadi pertanyaan adalah perbedaan keterangan saksi Dalbini pada visum et repertum di RS. Mitra Keluarga Pamulang dan Keterangan saat BAP di kepolisian menjadi berbeda yang semula bahwa pengendara motor menabrak saat menyalip mobil dari kiri terjatuh kekiri lalu kekanan disertai helm lepas menjadi pengendara motor tersebut hendak mendahului kendaraan sepeda motor yang ada didepannya kemudian saat mendahului kendaraan sepeda motor yang berada didepannya datang dari arah belakang kendaraan mobil nissan Grand Livina warna putih yang dikemudikan Sutikno menyerempet kendaraan sepeda motor Honda yang dikendarai Anik Murti Ningsih (alm)
“ sebagai kuasa hukum kami berpegang pada keterangan saksi fakta Dalbini (56) pada Visum et repertum pada tanggal 26 februari 2024 di Rs. Mitra Keluarga Pamulang dihadapan dokter pemeriksa karena jelas keterangan tersebut masih original, masih segar dalam ingatan saksi dan juga belum memilki muatan/tendensi lain, sehingga hasil visum et repertum tersebut sudah menjadi bukti otentik dipersidangan yang tak terbantahkan dan tidak boleh dikesampingkan oleh jaksa penuntut umum dan hakim persidangan.” Tutur Jonson Hazairin
Dengan adanya perbedaan keterangan saksi fakta Dalbini (56) di visum et repertum RS. Mitra Keluarga Pamulang dan keterangan saksi Dalbini (56) pada BAP dikepolisian dan dipersidangan, pihak kuasa hukum menduga adanya kesengajaan merubah keterangan atau rekayasa untuk dapat menyudutkan kliennya agar menjadi tersangka dan ditetapkan menjadi pelaku dalam kasus laka lantas tersebut
Disampaikan lagi bahwa dugaan tersebut semakin menguat ketika berkas perkara yang kami dapatkan ketika awal persidangan pertama tanggal 15 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang tidak lengkap alias terkesan ada yang disembunyikan sehingga kami harus melalui proses bersurat ke kejari tangerang selatan pada tanggal 10 September 2024 dan baru mendapatkan berkas lengkap termasuk Visum et repertum didalamnya tanggal 20 September 2024.
“Dan setelah kami dapatkan berkas lengkap berikut isi Visum et repertumnya, disitulah kami dapat menemukan bahwa adanya perbedaan keterangan saksi Fakta Dalbini ( 56 ) pada saat Visum Et repertum pada tanggal 26 februari 2024 dan BAP di Polres Tangsel 24 April 2024 dan Pemeriksaan ke 2 pada 2 Juli 2024 di Polres Tangerang Selatan,” ucap Jonson Hazairin, SH
Sementara itu Zulman Haris, SH dan Sahdu Bahriun SH yang termasuk penerima Kuasa hukum dari Suktikno dari kantor JHAZ Law Firm menambahkan bahwa dr. Sandra Magdalena Devina Pakpahan yang menjadi dokter pemeriksa pada visum et repertum tersebut juga telah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 26 September 2024 sebagai saksi ahli dan membenarkan seluruhnya keterangan yang terdapat didalam hasil visum et repertum No 001/PML-MIK/VER/VII/2024 serta dalam kesimpulan akhir Hasil pemeriksaan dicantumkan bawa dirinya telah menguraikan dengan sejujur jujurnya dan menggunakan keilmuannya yang sebaik baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Salah satu adagium hukum yang terkenal mengatakan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jadi kami berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak utamanya penegak hukum agar profesional menangani sebuah kasus hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memberi keputusan hukum yang tepat sebagai bentuk penerapan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kepada rekan-rekan media sebagai control sosial untuk dapat mengawal perkara ini sampai tuntas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Seperti janji Hakim Pada sang pencipta pada setiap Putusan Perkaranya,” tutup zulman Haris, SH.
Pewarta : L. Sitanggang