MITRAPOL.com, Medan Sumut – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ono Nias Indonesia Sumatera Utara, Ricky Cordias Gulo turut mengkritisi status mantan narapidana penggelembungan suara caleg yakni Abdilla Syadzali Hutasuhut yang setelah bebas kini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Minggu (15/12/2024).
Menurut Ricky, pada saat menjalani hukuman, Abdilla saat itu menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ricky sangat menyanyangkan setelah menjalani hukuman Abdillah tidak diberhentikan sebagai CPNS sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen PNS.
Apalagi, kata Ricky kasus yang menjerat Abdilla merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang tidak bermoril karena telah menghianati suara rakyat dan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena sudah di putuskan oleh Pengadilan.
“Maka secara etis Abdilla bisa dikatakan tidak memiliki etika dan integritas, bayangkan sebelum jadi PNS suara rakyat saja sanggup ia manipulasi, apalagi nanti setelah ia punya wewenang sebagai pejabat negara, ia mungkin tidak akan sungkan menyalahgunakannya.” sambung Ricky.
Ricky meminta Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang status Pegawai Negeri Sipil Abdilla Syadzali Hutasuhut.
Pewarta : Herman