MITRAPOL.com, Kabupaten Bekasi – Kondisi gedung Posyandu Plamboyan 8 di RT 01 RW 08 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi Jawa Barat sangat memperihatinkan, sisi bangunan gedung rusak parah akibat tidak terurus dan tidak difungsikan sesuai peruntukannya, bahkan terlihat ada keranda mayat di simpan di sana.
Saat diwawancara wartawan Mitrapol.com, Engkos, warga setempat dengan nada geram, sambil memperlihatkan shot video dan foto miliknya dimana bagian sisi dinding dan atas terlihat parah atapnya, dia mengatakan kini gedung posyandu tersebut jadi tempat penyimpanan Keranda Mayat, ujarnya, Kamis (26/12/2024).
“Sebagai warga saya berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), saya juga sebagai warga dapat memberikan masukan dan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran melalui musyawarah desa. Terlebih sebagai warga saya dapat melaporkan dugaan penyelewengan anggaran melalui mekanisme pengaduan kepada APH sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya
“Untuk itu saya dan beberapa rekan dari aktifis didukung warga setempat pemerhati sekaligus penggiat anti korupsi akan segera melakukan investigasi independen total pada keseluruhan program dana desa didesa saya pak’ karena hal ini kami sudah tidakadanya lagi mosi kepercayaan terhadap pemdes, kamipun sangat berharap rekan-rekan media pers dapat membantu untuk mengawal laporan pengaduan nantinya,” tukasnya
Warga lainnya, kepada wartawan di kedai kopi mengatakan,” Saya masih berharap kepada bapak kades SN agar secepatnya dan sesegera mungkin merubah tatakelola Pemdes yang dipimpinya dengan adanya transparansi dan akuntabilitas terkait anggaran agar mosi kepercayaan masyarakat dapat kembali percaya dengan adanya konsep Good and clean government, jangan karena adanya indikasi dugaan berpotensi korupsi di Desa Telajung yang rawan penyelewengan anggaran desa dan ini harus clear dikaji dari akibatnya sebuah sistem pemdes yang semrawut yang diterapkan pak kades SN sendiri,” tukasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kades SN membalas chat dinomor WhatsApp Messenger miliknya dengan menyampaikan,” Lah emng th 20224 mah te Aya pnganggarn. Paling 2025 isukan, Ngabangun lain Pos yandu doang bng,” jawabnya, Kamis (26/12/2024).
Untuk diketahui, tujuan Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan ke desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, peruntukannya jelas untuk, Meningkatkan pelayanan publik di desa, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan perekonomian desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: Jumlah penduduk, Angka kemiskinan, Luas wilayah, Tingkat kesulitan geografis.Penggunaan dana desa dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pewarta; Ono