MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT. Sucofindo dengan terdakwa Alexander Victor Wiratikan dan Punov Apitulay, Jumat (11/4/2025)
Terdakwa Alexander Victor Wiratikan dan Punov Apitulay didampingi Kuasa Hukum yang terdiri dari, Surya Bakti Batubara,David Gabrial Pela, S.H., Robert Paruhum Siahaan .S.H., Prayudhi Yehezkiel H.F Prla S.H.,MH, Th Sumuang Manulang, S.H.,M.H.,M.M, dan Patihutagalon S.H.
Kuasa hukum David katakan dalam konferensi persnya bahwa saudara Punov dan Alex dia hanya subjek hukum yang ditempatkan dalam posisi kasus berbeda
Punov, dia didakwa sesuai dalam surat dakwaan dia turut serta sedangkan saudara Alex dia mewakili PT Lintang Nah ini kejadian anomali kedua atau sebenarnya lebih tepat ini dikatakan bahwa menempatkan orang dalam posisi terdakwa ini jelas dalam kerangka besar skenario desain untuk menciptakan kambing hitam,guna menutupi kesalahan pihak pihak tertentu
Sedangkan kalau kita lihat dari keterangan saksi baik kepala keuangan dan akuntansi pak Heri lalu Bu Susan auditor mereka menyatakan bahwa semua dokumennya itu benar adanya,dan jika jaminan itu dicairkan maka persoalan ini selesai artinya bahwa secara tidak langsung internal Sucofindo yang ditempatkan sebagai saksi pun memberikan penguatan terhadap asumsi awal kita bahwa sebenarnya ,Kasus ini adalah perdata, dan yang harus bertanggung jawab adalah Sucofindo sendiri sebagai korporasi bahkan tadi hakim pun sampai meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi yang benar jangan saksi yang ditanya jawabannya tidak tau karena tidak bisa seperti itu.
Jadi menurut menurut David,”kita hadapi kondisi saat ini tetap pro fight untuk menyatakan bahwa pertama ada eror in persona artinya salah orang yang kedua didalam menempatkan Subjek hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab yang ketiga salah penempatan korporasi untuk yang seharusnya bertanggung jawab adalah Sucofindo tetapi dilimpahahkan kepada perusahaan yang direkturnya telah meninggal dunia dan sebenarnya sejak awal sudah diketahui
Sementara, David Gabrial Pela, S.H.,mengharpkan KPK bisa turun tangan menyelidiki dan menangani perkara ini,
kasus ini adalah sebenernya mengalihkan tanggung jawab saja,”ujar David
Kembali David menegaskan bahwa keterangan saksi tersebut merupakan langkah untuk melindungi pihak top manajemen Sucofindo dari tanggung jawab yang seharusnya mereka pikul, tutupnya.
Pewarta : Desy