MITRAPOL.com, Jakarta kualisi Serikat Pekerja Partai Butuh (KSPI .PB ) menggelar Deklarasi dalam rangka perjuangkan Nasib Rakyat Selasa ( 20/6/2025) digedung Joang 45.
Deklarasi ini dihadiri Said Ikbal dan tim R.Abdulah,Ramidi, Ilham syah, Hendrik Hutagalung Agus supriadi, Agus Ruli Ardiansyah, Yushi erlina, Didi supriajadi, Ikshan Raharjo, dr.Roy T.A Sihotang Mars
Said Ikbal Mengatakan “Kami menyampaikan Kepada pemerintah agar memperhatikan sunggugh sungguh agar memperhatikan rakyat agar sejahtera menyikapi dan membuat sandingan tanpa omliguslaw,” Paparnya
Gedung ini mempunyai catatan sejarah yaitu pada hari ini satu poros perjuangan Koalisi serifat pekerja, Kualisi ini mewakili 80 persen lebih anggota buruh yang berserikat yang tergabung lebih 4 juta orang.
Dengan adanya PHK yang sudah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama di 2025, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online, maka perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.
Selain itu, untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya, maka kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class).
“Oleh karena itu, pada hari ini, 20 Mei 2025 di Gedung Juang 45 Jakarta telah dideklarasikan koalisi serikat pekerja, koalisi organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang berhimpun dalam satu koalisi besar bernama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh yang disingkat KSP-PB. Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani, organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dll), serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya,”
Berita lainnya
Ketum PP Muhammadiyah: Masalah Kita Sampai Sekarang Masih Korupsi, Penyalahgunaan Kekuasaan dan Oligarki
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai Pilar Keberlanjutan
Fenomena Pernyataan Sikap Fakultas Kedokteran: Kritik terhadap Kemenkes soal Pelayanan dan Pendidikan Kesehatan
Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2025: Refleksi terhadap Perilaku Kita
Ekonomi Digital, Ketimpangan Nyata: Mengapa Ojol Melawan?
Adapun organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 koalisi serikat pekerja lainya dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hasil yang ingin dicapai dari keberadaan koalisi ini adalah:
1. Terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja.
2. Dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
3. Disepakatinya agenda konsep – lobi – aksi – politik dari kelas pekerja (working class) antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU
Selain itu, tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.
4. Menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dll, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023 antara lain Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.
5. Terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class).
Dengan dideklarasikannya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh maka kerja-kerja organisasi ke depan dilakukan dengan strategi Konsep
Desy