Opini

Indonesia Harus Kembali ke Gerakan Non-Blok Secara Murni dan Konsekuen

Admin
×

Indonesia Harus Kembali ke Gerakan Non-Blok Secara Murni dan Konsekuen

Sebarkan artikel ini
Indonesia Harus Kembali ke Gerakan Non-Blok Secara Murni
Dr. HC. Muhammad Yuntri, S.H., M.H. (Advokat)

Oleh: Dr. HC. Muhammad Yuntri, S.H., M.H. (Advokat)

MITRAPOL.com, Jakarta — Konflik militer yang terjadi antara Israel dan Iran dengan dukungan Amerika Serikat selama sepekan terakhir memicu eskalasi serius di kawasan Timur Tengah. Situasi ini bukan sekadar konflik regional, melainkan ujian besar bagi komitmen dunia terhadap hukum internasional, kedaulatan negara, serta upaya menjaga perdamaian global.

Dalam konteks tersebut, posisi politik luar negeri Indonesia menjadi sangat penting untuk dikaji secara kritis.

Sebagai negara yang sejak awal menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, sekaligus pelopor Gerakan Non-Blok, Indonesia semestinya tidak terjebak dalam konfigurasi geopolitik yang berpotensi menyeretnya ke dalam orbit kepentingan kekuatan besar dunia.

Namun, perkembangan mutakhir menunjukkan adanya kecenderungan bahwa arah politik luar negeri Indonesia mulai menjauh dari prinsip historis tersebut.

Penyimpangan dari Doktrin Politik Luar Negeri

Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dalam menentukan sikap dan aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia.

Prinsip ini memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Pertama, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini berarti politik luar negeri Indonesia tidak boleh menjadi subordinasi kepentingan geopolitik negara besar.

Kedua, Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat.

Apabila Indonesia terlibat dalam konfigurasi keamanan internasional yang berpotensi menyeret negara ke dalam konflik global tanpa persetujuan politik yang memadai dari DPR, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai penyimpangan prosedur konstitusional.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia dijalankan berdasarkan kepentingan nasional serta prinsip bebas aktif dan tidak memihak blok kekuatan mana pun.

Dengan demikian, keterlibatan dalam konfigurasi geopolitik tertentu berpotensi bertentangan dengan asas non-alignment.

Perspektif Hukum Internasional

Konflik di Timur Tengah juga menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum internasional.

Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):

  • Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.
  • Pasal 51 hanya memperbolehkan penggunaan kekuatan dalam konteks pembelaan diri (self-defense) yang sah.

Jika suatu serangan militer dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai agresi internasional.

Dalam konteks ini, Indonesia seharusnya berada pada posisi yang konsisten dalam menegakkan hukum internasional serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi.

Kemunduran Historis Diplomasi Indonesia

Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai arsitek diplomasi perdamaian dunia.

Negara ini pernah menjadi pelopor dua forum internasional penting, yaitu:

  • Konferensi Asia-Afrika 1955
  • Gerakan Non-Blok

Kedua forum tersebut lahir dari semangat menolak dominasi blok besar dunia pada masa Perang Dingin.

Jika saat ini Indonesia justru bergerak menuju orbit geopolitik kekuatan besar tertentu, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai kemunduran dari tradisi diplomasi yang diwariskan oleh Presiden Soekarno.

Mekanisme Koreksi Konstitusional

Apabila kebijakan luar negeri pemerintah dinilai menyimpang dari prinsip bebas aktif dan kepentingan nasional, maka terdapat beberapa mekanisme koreksi konstitusional.

Pertama, pengawasan DPR melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Kedua, uji materiil terhadap kebijakan atau perjanjian internasional yang dinilai bertentangan dengan konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ketiga, kontrol publik sebagai bagian dari mekanisme demokrasi konstitusional.

Jalan Kembali ke Doktrin Non-Blok

Untuk mengembalikan posisi strategis Indonesia di panggung global, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah penting, antara lain:

  1. Menegaskan kembali prinsip politik luar negeri bebas aktif.
  2. Meninjau ulang keterlibatan Indonesia dalam forum internasional yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
  3. Menghidupkan kembali diplomasi Gerakan Non-Blok sebagai kekuatan moral dunia.
  4. Memperkuat peran Indonesia sebagai mediator konflik internasional.

Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari konfigurasi blok baru yang berpotensi memicu konflik global.

Sebaliknya, Indonesia harus kembali menempatkan diri sebagai arsitek perdamaian dunia.

Prabowo di Persimpangan Sejarah

Presiden Prabowo Subianto saat ini berada di persimpangan sejarah: apakah kepemimpinannya akan mempertahankan tradisi diplomasi bebas aktif Indonesia, atau justru membawa Indonesia masuk ke dalam orbit geopolitik kekuatan besar dunia.

Pilihan tersebut akan menentukan arah sejarah diplomasi Indonesia di masa depan.

Penutup: Ultimatum Konstitusional

Jika politik luar negeri Indonesia terus bergerak menuju subordinasi geopolitik kekuatan besar, maka bangsa ini sedang menjauh dari cita-cita para pendiri republik.

Indonesia bukan negara satelit.
Indonesia bukan negara klien.

Indonesia adalah negara merdeka yang sejak awal memilih jalan non-blok sebagai strategi menjaga kedaulatan.

Karena itu, sudah saatnya bangsa ini menegaskan kembali bahwa Indonesia harus kembali ke Gerakan Non-Blok secara murni dan konsekuen.

Langkah tersebut tidak hanya penting untuk menjaga kehormatan sejarah diplomasi Indonesia, tetapi juga untuk tetap setia pada amanat konstitusi:

“Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Catatan Solusi

Untuk mengembalikan marwah Indonesia di level internasional, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

Presiden harus menjadikan konstitusi sebagai fondasi utama dalam menentukan kebijakan luar negeri.

Melakukan evaluasi terhadap keanggotaan Indonesia dalam forum internasional yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap Gerakan Non-Blok secara murni dan konsekuen dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.

 

Jakarta, 7 Maret 2026

Penulis:
Dr. HC. Muhammad Yuntri, S.H., M.H. 

  • Alumni Hukum Internasional Universitas Padjadjaran (Angkatan 1982)
  • Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI)
  • Praktisi hukum di Indonesia sejak 1986