MITRAPOL.com, Praya – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut pidana penjara disertai perampasan aset terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah dalam perkara dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa tuntutan perampasan harta dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Selain pidana badan, kami juga menuntut pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset para terdakwa berdasarkan fakta persidangan,” ujar Alfa Dera mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Kamis (23/4/2026).
Pembacaan tuntutan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dimas Praja Subroto bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610.
Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kedua, Jalaludin, mantan Kepala DPMPTSP sekaligus Kepala Bapenda tahun 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp332.502.585, dengan ketentuan serupa apabila tidak dipenuhi.
Sementara terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri penasihat hukum para terdakwa. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.












