MITRAPOL.com, Jakarta — Anggota Dewan Kota wilayah Penjaringan, Radian, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas beredarnya informasi yang menyebut dirinya menjabat sebagai pengurus partai politik di Jakarta Utara.
Dalam pernyataan resminya, Radian mengaku tidak mengetahui adanya pemberitaan tersebut dan menilai informasi yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya mohon maaf atas ketidaktahuan saya terkait beredarnya berita bahwa saya menjadi pengurus salah satu partai di Jakarta Utara,” ujar Radian, Rabu (5/5/2026).
Ia menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan mengundurkan diri dari struktur kepengurusan partai politik tak lama setelah dilantik sebagai anggota Dewan Kota.
“Saya sudah menyelesaikan pengunduran diri sebagai pengurus parpol dan akan fokus melanjutkan pengabdian di Dewan Kota,” tegasnya.
Secara regulasi, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 Tahun 2013 memang tidak secara eksplisit melarang anggota Dewan Kota menjadi bagian dari partai politik. Namun, aturan tersebut menekankan pentingnya prinsip independensi dan netralitas.
Dewan Kota sendiri dirancang sebagai representasi masyarakat yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta kewilayahan, bukan representasi partai politik.
Radian menyatakan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan independensi dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara, termasuk Wali Kota, atas polemik yang sempat muncul.
“Saya mohon maaf dan siap melanjutkan pengabdian di Dewan Kota dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Radian berharap masyarakat dapat memahami posisinya serta tetap memberikan dukungan agar dirinya dapat menjalankan tugas secara optimal di wilayah Penjaringan.












