MITRAPOL.com, Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak mengakui belum dapat menaikkan penghasilan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam waktu dekat. Keterbatasan anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi menjadi kendala utama.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebak, Halson Naenggolan, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu saat audiensi beberapa hari lalu.
Menurut Halson, status PPPK Paruh Waktu beserta besaran take home pay yang diterima saat ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan penghasilan mereka ketika masih berstatus tenaga honorer.
“Secara gamblang saya sudah menjelaskan, baik dari sisi aturan perundang-undangan maupun historis, mengapa status mereka menjadi ASN dengan take home pay eksisting yang mereka terima sewaktu honorer,” kata Halson, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Lebak sebenarnya telah berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik. Salah satunya melalui kenaikan penghasilan bagi sebagian guru serta pemberian tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri lalu.
Namun demikian, menaikkan gaji seluruh PPPK Paruh Waktu dinilai belum memungkinkan karena jumlah pegawai yang mencapai ribuan orang.
“Kalau harus ada kenaikan di seluruh PPPK tentu tidak mudah di tengah efisiensi APBD seperti saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Halson menyebut Bupati Lebak terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, agar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat lebih diperhatikan pada masa mendatang.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menjaga keseimbangan anggaran agar belanja publik tetap berjalan optimal.
“Kita tentu tidak ingin belanja pegawai semakin membesar, karena belanja publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sektor lainnya juga harus tetap dialokasikan,” ucapnya.
Selain persoalan penghasilan, Pemkab Lebak saat ini juga tengah menjajaki kerja sama dengan Taspen agar PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh manfaat program Tabungan Hari Tua (THT), sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.
Sebelumnya, sejumlah PPPK Paruh Waktu di Lebak mengeluhkan rendahnya penghasilan setelah resmi dilantik. Bahkan, terdapat tenaga guru yang hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lebak, Roby Iswandi, mengatakan besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu saat ini masih bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Menurut Roby, perubahan mekanisme penggajian setelah pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu menyebabkan sebagian guru tidak lagi dapat menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga penghasilan mereka justru menurun dibanding saat masih berstatus honorer.












