MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Sejumlah warga terdampak pembebasan lahan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Kabupaten Bekasi mengeluhkan lambannya proses validasi lahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut dinilai menghambat pencairan ganti rugi lahan yang hingga kini belum diterima warga, meski sebagian lahan telah lama digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Keluhan disampaikan warga dari sejumlah desa terdampak, di antaranya Desa Burangkeng, Ciledug, Tamansari, dan Kertarahayu di Kecamatan Setu, serta Desa Jayasampurna di Kecamatan Serang Baru.
Salah seorang warga Desa Kertarahayu, Sengkon alias Malin, mengaku kecewa karena proses validasi lahan yang menjadi syarat pencairan ganti rugi belum juga selesai.
“Lahan kami sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol, tetapi proses validasinya belum ada kepastian. Dalam waktu dekat, kami bersama warga lain berencana mendatangi Kantor BPN untuk meminta penjelasan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Kertarahayu, Rudi Catur Pribadi. Ia mengatakan pemerintah desa telah berupaya membantu warga melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari proses validasi tersebut.
“Sebagai kepala desa, kami terus mendampingi warga agar hak mereka dapat segera dipenuhi. Kami berharap pihak BPN segera merespons dan mempercepat validasi agar proses pembayaran oleh pihak terkait bisa segera dilakukan,” kata Rudi saat dihubungi terpisah.
Menurutnya, keterlambatan ini berdampak langsung terhadap kepastian hak warga yang selama bertahun-tahun menunggu penyelesaian pembayaran lahan mereka.
Berdasarkan data yang dihimpun dari para satuan tugas (Satgas) desa, jumlah bidang tanah yang belum tuntas divalidasi mencapai ratusan bidang. Di Desa Burangkeng saja, tercatat sebanyak 141 bidang masih tertunda proses penyelesaiannya.
Ketua Satgas Desa Burangkeng, Tarmedi, menjelaskan bahwa hambatan utama terletak pada lambannya proses validasi kepemilikan lahan oleh BPN.
“Validasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah sebelum pembayaran dilakukan. Namun proses ini berjalan lambat, padahal warga sudah melengkapi seluruh persyaratan sejak 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahap awal pembebasan lahan sebelumnya, proses validasi hingga pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Kondisi saat ini dinilai berbeda karena warga harus menunggu lebih lama tanpa kepastian.
Sementara itu, Ginda Sitorus, salah seorang pekerja humas dari subkontraktor proyek Tol Japek II Selatan, mengaku kerap menerima keluhan warga terkait lambannya proses tersebut.
“Warga berharap ada kepastian hukum dan kepastian waktu. Mereka hanya ingin haknya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan MITRAPOL.com untuk kepentingan perimbangan informasi.
Warga berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar proses validasi lahan dapat diselesaikan, sehingga pembayaran ganti rugi tidak terus berlarut dan hak masyarakat terdampak proyek strategis nasional tersebut dapat segera terpenuhi.












