Nusantara

Perkara Lingkungan Hidup di Dumai Kembali Dikaji, Hubungan Ayu Junaidi dan Koperasi Jadi Sorotan

Admin
×

Perkara Lingkungan Hidup di Dumai Kembali Dikaji, Hubungan Ayu Junaidi dan Koperasi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Perkara Lingkungan Hidup di Dumai Kembali Dikaji
Dugaan Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit di Dumai

MITRAPOL.com | Pekanbaru, Riau – Sejumlah media daring di Provinsi Riau tengah melakukan kajian terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 2.757 hektare di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang dikaitkan dengan Ayu Junaidi.

Media yang terlibat dalam kajian tersebut antara lain Mitrapol.com, Dutapekerjaindonesia.com, Autenticnews.co, dan Kanadapost.com. Kajian dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan, penegakan hukum lingkungan hidup, serta upaya penyelamatan aset negara yang berada dalam kawasan hutan.

Perwakilan Mitrapol.com, Mery Roy, menyampaikan perhatian media tertuju pada perkara lingkungan hidup yang pernah diperiksa Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/LH/2019/PN Dmi. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut diklasifikasikan sebagai kasus konservasi sumber daya alam.

“Kasus ini penting untuk dipelajari karena menyangkut dugaan penguasaan kawasan hutan, alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, potensi kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab hukum terhadap pemulihan kawasan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” ujar Salamuddin Purba.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari status kawasan tempat perkebunan berada, legalitas perizinan yang dimiliki, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga perkembangan proses hukum yang pernah berlangsung pada tingkat banding.

Selain aspek lingkungan dan kehutanan, kajian juga menyoroti adanya dugaan perubahan atau pergeseran subjek hukum dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang sedang dipelajari, pada tingkat pertama pihak yang disebut sebagai tergugat adalah Ayu Junaidi secara pribadi. Namun, dalam perkembangan berikutnya muncul keterkaitan dengan Koperasi Agro Yoga Usaha.

“Kami memandang perlu dilakukan penelusuran terhadap hubungan hukum antara Ayu Junaidi dan Koperasi Agro Yoga Usaha, termasuk kemungkinan adanya pengalihan aset, pengalihan pengelolaan, atau dasar hukum lain yang menjelaskan keterkaitan tersebut,” kata D. Harahap dari Autenticnews.co.

Menurutnya, penelusuran tersebut diperlukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai pihak-pihak yang terkait dengan penguasaan maupun pengelolaan areal perkebunan yang menjadi objek kajian.

Sementara itu, Perkumpulan Penggiat Penyelamatan Kekayaan Daerah (P3KD) Riau turut menelaah berbagai aspek hukum lingkungan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

P3KD menegaskan bahwa dalam hukum lingkungan hidup dikenal prinsip polluter pays principle, yakni pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan berkewajiban bertanggung jawab atas pemulihan dan dampak yang ditimbulkan.

“Prinsip pertanggungjawaban lingkungan merupakan bagian penting dalam sistem hukum lingkungan hidup Indonesia. Karena itu, seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan perlu ditelusuri secara objektif dan berdasarkan dokumen yang sah,” ujar Purba.

Selain itu, organisasi tersebut juga mempelajari kemungkinan penerapan doktrin hukum perbuatan melawan hukum yang berlangsung terus-menerus (voortdurende onrechtmatige daad) apabila suatu kawasan yang diduga dibuka secara tidak sah masih dimanfaatkan dan menghasilkan keuntungan ekonomi hingga saat ini.

Menurut P3KD, aspek tersebut penting karena kawasan hutan pada prinsipnya berada dalam penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, keempat media tersebut mengaku telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Ayu Junaidi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

P3KD Riau juga menyebut pernah menerima perwakilan yang mengatasnamakan pihak Ayu Junaidi. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan P3KD, belum diperoleh penjelasan substantif terkait status kebun kelapa sawit yang menjadi objek kajian.

Ketua P3KD Riau mengutip pernyataan Amir Arifin Har yang menyebutkan, “Yang berhubungan dengan proses banding Ayu Junaidi silakan ditanyakan langsung kepada Pengadilan Tinggi.”

P3KD menyatakan sejumlah pertanyaan mengenai status penguasaan lahan, legalitas perizinan, status kawasan hutan, hubungan hukum dengan Koperasi Agro Yoga Usaha, serta langkah-langkah pemulihan lingkungan belum mendapatkan jawaban secara rinci.

“Kami tetap mengedepankan asas objektivitas, keberimbangan, dan hak jawab. Karena itu, kami berharap pihak yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan secara langsung agar seluruh informasi dapat diuji dan diverifikasi secara adil,” ujar Purba.

Sekretaris Umum P3KD Riau, Syaiful Aula, menambahkan pihaknya akan mempelajari salinan resmi putusan pengadilan pada seluruh tingkat pemeriksaan yang tersedia guna memastikan kajian dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang autentik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi masukan bagi masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup di Provinsi Riau.

“Persoalan lingkungan hidup dan kawasan hutan tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya alam, perlindungan ekosistem, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tutup Syaiful Aula.