Nusantara

Dinas Pertanian Lebak Anggarkan Rp4,99 Miliar untuk Pupuk Hayati Cair, Sasar 691 Kelompok Tani

Admin
×

Dinas Pertanian Lebak Anggarkan Rp4,99 Miliar untuk Pupuk Hayati Cair, Sasar 691 Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini
Dinas Pertanian Lebak Anggarkan Rp4,99 Miliar
Kantor Dinas Pertanian Kabupeten Lebak

MITRAPOL.com, Lebak – Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.999.875.000 untuk pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC) pada Tahun Anggaran 2026. Program tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian serta perbaikan kualitas lahan bagi ratusan kelompok tani di Kabupaten Lebak.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Belanja Pupuk Hayati Cair (PHC) dengan volume pengadaan sebanyak 66.665 botol ukuran satu liter.

Pupuk hayati tersebut diketahui mengandung dekomposer dan mikroorganisme Trichoderma sp yang berfungsi membantu meningkatkan kesuburan tanah serta mendukung pengendalian hayati terhadap penyakit tanaman.

Kepala Bidang Produksi Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Dodi Hermawan, membenarkan adanya program pengadaan pupuk tersebut. Menurutnya, bantuan PHC akan disalurkan kepada kelompok tani yang telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam daftar penerima manfaat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

“Penerima manfaat sudah ditetapkan melalui SK. Pengusulannya berasal dari kelompok tani melalui koordinator wilayah sesuai kebutuhan yang diajukan,” kata Dodi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).

Dodi menjelaskan, program tersebut akan menjangkau 691 kelompok tani yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Lebak. Penyaluran dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan yang diajukan masing-masing kelompok tani.

Menurutnya, PHC bukan ditujukan sebagai pengganti pupuk kimia seperti NPK atau urea, melainkan sebagai pendukung dalam memperbaiki kualitas tanah melalui peningkatan aktivitas mikroorganisme yang bermanfaat bagi tanaman.

“Kalau pupuk kimia lebih berfungsi menyediakan unsur hara makro, sedangkan pupuk hayati membantu memperbaiki kondisi biologis tanah dan mendukung pertumbuhan tanaman secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan bantuan dilakukan melalui kelompok tani yang menyampaikan kebutuhan kepada koordinator wilayah. Selanjutnya usulan tersebut dituangkan dalam proposal sebelum diproses dalam tahapan pengadaan dan distribusi.

Karena disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan, jumlah pupuk yang diterima masing-masing kelompok tani tidak sama.

Pelaksanaan kontrak pengadaan tercatat berlangsung pada periode Maret hingga April 2026. Pemerintah daerah berharap program tersebut dapat memberikan manfaat bagi petani melalui peningkatan produktivitas pertanian sekaligus mendukung upaya perbaikan kualitas lahan pertanian di Kabupaten Lebak.

Seiring besarnya nilai anggaran yang dialokasikan, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap pelaksanaan program tersebut. Transparansi dalam proses distribusi, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta dampak nyata bagi petani menjadi aspek yang diharapkan dapat terus dikawal guna memastikan efektivitas program pertanian daerah.