MITRAPOL.com, Pasuruan Jatim – Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, apa yang terjadi di lapangan…?
Bahwa praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) ataupun modul yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih saja marak terjadi.
Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci tentang itu.
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Seperti temuan yang terjadi di sekolah dasar di Kecamatan Kraton ini. Pasalnya kami awak media Mitrapol yang juga sebagai wali murid di SD Negeri Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, sangat merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) ataupun buku modul penunjang namanya.
Uniknya lagi, untuk menyiasasti hal tersebut, semua pembelian Buku Modul diduga dikoordinir Guru melalui Kelompok Pengurus Paguyuban di masing-masing Kelas, dengan seakan-akan wali murid yang membeli sendiri ke Pengurus Paguyuban yang telah ditunjuk itu.
Hal tersebut bermula dari pesan singkat whatsapp melalui Grub Paguyuban Wali Murid, seorang Guru Wali Kelas mengirimkan sebuah penawaran penjualan buku modul sebagai penunjang siswanya dalam belajar.
“Assalamualaikum wr, wb Hasil rapat dewan guru dan pengurus paguyuban kelas 4A, B ,dan C antara lain : 1. Pembelian buku modul/penunjang di handle oleh pengurus paguyuban dan di jembatani oleh dewan guru.
- Modul yg dibeli 5 modul, pendidikan pancasila, bhs Indonesia , matematika, IPAS dan seni
3.Harga 5 modul 100.000
4.Pembayaran boleh di angsur sampai batas 1bulan dari penerimaan modul tersebut .
- Tidak ada paksaan dan tidak bersifat wajib karena buku modul tersebut merupakan penunjang belajar anak. Terimakasih”
Meski para siswa tidak diwajibkan untuk membeli Buku tersebut karena buku modul tersebut adalah merupakan buku penunjang belajar anak. Kamipun selaku awak media dan juga merupakan wali murid mempertanyakan maksud dan tujuan dari penawaran buku modul tersebut.
“1. Kenapa harus Pengurus Paguyuban yang jual buku modul tersebut….? Apakah pihak sekolah takut ataukah lari dari tanggungjawab karena membiarkan adanya praktik pungli di sekolah yang dilakukan oleh Pengurus Paguyuban…?
- Apakah Buku Modul tersebut digunakan sebagai alat pembelajaran di dalam kelas selain buku paket…? Jika Iya, kenapa tidak diwajibkan saja pembelian buku modul tersebut…?
Kami juga berusaha untuk menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri Bendungan melalui whatsapp guna mempertanyakan tentang adanya praktik penjualan Buku Modul didalam lingkup Sekolahan melalui tangan Pengurus Paguyuban.
“Wallaikumsalam. Nanti kita bicarakan dalam forum pertrmn Insyallah dalam Minggu ini …💪” Ketik Kepala Sekolah SDN Bendungan. Jumat (06/01/23).
Hingga berita ini tayang Kepala Sekolah SDN Bendungan masih belum memberikan keterangan atas kejadian dugaan pungli yang terjadi di Sekolah dibawah Kepemimpinannya. (bersambung…)
Pewarta : Lan