MITRAPOL.com, Banda Aceh – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH., mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa eks Kakanwil BPN Aceh, MRS terkait dugaan terlibat mafia tanah.
“Kasus dugaan mafia tanah yang diduga terlibat mantan Kakanwil BPN harus segera diusut tuntas,” ujar Muhammad Nazar, SH kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh Jumat pagi (24/02/2023).
Nazar menyebutkan dugaan kuat mafia tanah masih sangat banyak berkeliaran dan meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dia menjelaskan, tanah yang luasnya 598.000, meter yang berlokasi di Kejuruan Muda itu adalah tanah milik negara yang sengaja diserobot untuk dijadikan milik pribadi dan dipecah menjadi 6 persil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD ALAMP AKSI Mahmud bahwa keseluruhan tanah itu adalah 6 hektare dengan harga Rp.6.-430.000.000,00 untuk diketahui bahwa yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 adalah H. Mursil, S.H.,M.Kn, mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 yang pada saat itu menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Aceh,” ujarnya.
“Kita juga minta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera periksa dan menahan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan negara dan masyarakat luas khususnya Aceh Tamiang,” sambungnya.
Ia juga mendesak Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional pusat untuk membatalkan SK Keputusan Kakanwil BPN Aceh No:25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009.
“Karena diduga tidak berdasarkan azas hukum yang kuat,” demikian tutup Nazar. (T.I/Rilis)