MITRAPOL.com, Toba Sumut – Lagi, lagi dan lagi, terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kali ini terjadi di Kabupaten Toba, tepatnya di Kecamatan Porsea dimana seorang ayah kandung dan kakek kandung menjadi tersangka pelaku pencabulan, ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Nelson Sipahutar ketika ditemui di lokasi kejadian, tepatnya di rumah korban, Senin (19/06/23) sekira pukul 18.45 Wib, membenarkan terjadinya peristiwa pencabulan terhadap anak tersebut dan sedang melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada awak media, Nelson mengaku pihaknya telah menerima laporan adanya tindakan pencabulan dengan korban seorang anak perempuan berinisial, AM(8) di Kecamatan Porsea dengan terduga pelaku bapak kandung korban inisial SM(34) dan kakek korban inisial DM (60), Minggu (18/6/23).
“Kami dari Satreskrim Polres Toba sedang melakukan cek TKP lokasi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, seorang putri berusia 8 tahun, dengan inisial AM. Korban mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung dari si korban dan juga dilakukan oleh kakeknya (Ompungnya) si korban,” ujar Nelson Sipahutar.
Nelson memaparkan sambil menunjukkan lokasi kejadian saat korban mengalami pencabulan dan persetubuhan. Rumah korban merupakan ruangan kecil semi permanen ukuran 4×6 meter tanpa penyekat dan terlihat sangat sederhana. Di dalam rumah tampak, barang-barang terletak tak beraturan.
Di bagian sisi kanan rumah, menempel ke dinding, sebuah tikar plastik biru yang di atasnya terdapat kasur lusuh dengan kelambu warna hijau yang warnanya sudah mulai memudar. Di atas kasur inilah pelaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali. Dengan dalih agar korban cepat besar, korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku.
“Di sini (sembari menunjuk kasur lusuh dan tikar), di ruangan ini, pelaku, bapak kandung korban dan kakeknya tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dan kejadiannya sudah berlangsung sejak Oktober 2022,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban sudah berulang kali mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak kandung korban, sementara opungnya (Kakek) hanya sempat satu kali melakukan tindakan pencabulan.
Mirisnya, kakek korban (DM) ternyata sudah mengalami kebutaan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Namun, meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengurut perutnya, setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Jadi pengaduan ini telah kami terima kemarin, Minggu (18/06/23), kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba.Terkuaknya kasus ini karena korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman sebayanya. Teman-teman korban bercerita kepada orangtuanya, lalu mereka pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba” Sebut kasat Reskrim polres Toba.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa sebelumnya bapak korban sudah lebih 5 tahun bercerai dengan istrinya. Korban memiliki dua adik, pasca bercerai, kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek dan neneknya di rumah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, korban hanya tinggal bertiga dengan pelaku di rumah tersebut. Nenek korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya di daerah Torganda sejak tiga bulan lalu, dan hingga berita ini dinaikkan nenek korban belum kembali ke rumah tersebut.
Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.
“Kepada pelaku kami terapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban.Sedangkan korban saat ini sudah kita tempatkan di rumah “AMAN” yang telah disiapkan oleh pihak Pemkab toba, dan kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak,” ujar Nelson.
Pewarta : Abdi. S