MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Sejumlah Awak Media pertanyakan informasi Perkara Gugatan Perdata tentang ijazah palsu di PN Sinabang yang diberitakan salah satu media online yang membuat Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sinabang merasa kesal dan mengklarifikasi berita tersebut.
Adapun klarifikasi tersebut adalah: Bahwa Juru Bicara PN Sinabang Ahmad Gali Pratama SH mengatakan bahwa tidak ada memberikan informasi terkait materi gugatan perkara nmr 1/Pdt.G/2023/Pn.Snb kepada siapapun. Senin (28/8/2023)
Bahwa Juru Bicara PN Sinabang hanya memberikan informasi kpd 2 org Wartawan pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, Pukul 15.30 WIB terkait adanya gugatan PMH yg msk ke PN Sinabang yg terdaftar dlm register No. 1/Pdt.G/2023/Pn. Snb dengan Para Pihak Penggugat, Para Tergugat, dan Turut Tergugat sebagaimana nama – nama terlampir dalam website SIPP PN Sinabang yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Sementara terkait materi gugatan sebagaimana yang diberitakan, kami tidak pernah memberikan informasi tersebut, jika ada informasi berita terkait dugan ijazah palsu mengatasnamakan Ketua atau Juru Bicara PN Sinabang, maka informasi berita gugatan ijazah palsu tersebut bukan dari Ketua atau Juru Bicara PN Sinabang,” tutup Jubir PN Sinabang Ahmad Gali Pratama SH.
Pewarta : Hendra