NusantaraPendidikan

Ternyata Proyek RKB SMAN 1 Genteng dibangun di atas lahan sengketa, begini kata Ketua Umum LPK-IB

Admin
×

Ternyata Proyek RKB SMAN 1 Genteng dibangun di atas lahan sengketa, begini kata Ketua Umum LPK-IB

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Banyuwangi Jatim – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Genteng yang terletak di Jl. KH. Wahid Hasim No.20 Dusun Maron Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng merupakan salah satu dari sekian banyak sekolah di Kabupaten Banyuwangi yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBN.

DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang diterima SMAN 1 Genteng itu bersumber dari APBN, untuk pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) dengan anggaran senilai kurang lebih Rp 256.000.000, yang sebelumnya di soal Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) pada Senin (28/08/2023) lalu memasuki babak baru.

Rocky Sapulette, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) mengatakan,”Kami telah penuhi permintaan pihak komite sekolah SMAN 1 Genteng yaitu pada Rabu (30/08/2023) sekira pukul 10.00 wib telah kami layangkan surat kepada Kepala sekolah SMAN 1 Genteng dan Ketua Komite sekolah itu dengan nomor : 029/SPT/LPK-IB/08/2023, perihal Permohonan Investigasi dan Informasi serta Data secara tertulis tentang Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Belajar SMAN 1 Genteng berupa 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) dan perabotannya yang menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2022,” kata Rocky Sapulette.

“Walaupun kami dilarang oleh pihak komite sekolah SMAN 1 Genteng untuk melihat 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) dan perabotannya tersebut telah melanggar Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) namun kami tetap sabar dan patuh demi melakukan pemantauan dan pencegahan terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara terutama terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa maupun penyalahgunaan wewenang bagi pejabat publik yang diberi wewenang untuk itu,” ungkap Rocky Sapulette.

https://mitrapol.com

“Dalam surat yang kami layangkan tersebut terdapat 17 pertanyaan tertulis berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotannya dan juga terkait hak atas tanah yang digunakan untuk membangun 4 RKB itu karena ternyata tanah yang terletak di dusun maron RT 06 RW 01 Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng itu adalah benar milik seorang warga bernama B. Kulsum Ramelah (almh) dengan petok nomor 388, Persil 65, klas D.III, luas 22.500 M2, atas nama Kulsum Ramelah sesuai dengan surat keterangan nomor 590/230/439.431.03/1999 yang dikeluarkan oleh Soetrisno selaku Kepala Desa Genteng Kulon pada tanggal 16 Pebruari 1999,” tegas Rocky Sapulette.

Ketua Umum LPK-IB ini Juga sebut bahwa “Tanah yang digunakan pihak sekolah SMAN 1 Genteng itu tanah milik Kulsum Ramelah dan sampai saat ini masih dalam perkara gugatan antara ahli waris dengan Pemda Banyuwangi yang terdaftar di Kepaniteraan PN Banyuwangi dalam register perkara nomor : 25/Pdt.G/2002/PN.Bwi dan dalam perkara a quo sesuai dengan surat panggilan menghadap (Moch. Saleh. S.Pd. /ahli waris) nomor : W14.U16/1965/HK.02/8/2023 untuk dilakukan mediasi dengan acara klarifikasi dan informasi perkara 25/Pdt.G/2002/PN.Bwi. yang di keluarkan oleh PN Banyuwangi pada 8 Agustus 2023, namun sayangnya pada Senin 12 Agustus 2023 itu yang hadir di PN Banyuwangi hanyalah penggugat (ahli waris) dan Pemda Banyuwangi tidak hadir,” sambung Rocky.

Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kepudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia no. 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Subbidang SMA tahun anggaran 2022 Pasal 5 huruf (I) dijelaskan bahwa “Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa” dan huruf (J poin 1) dijelaskan bahwa “Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya atas nama Pemda / UPTD untuk satuan pendidikan negeri.

Kami dari LPK-IB berharap agar pihak sekolah SMAN 1 Genteng sesegera mungkin membalas suratnya sesuai janji Bapak Galih Subowo selaku komite juga ketua sarana dan prasarana sekolah di SMAN 1 Genteng, sebab bilamana dalam waktu yang telah di tentukan yaitu 14 hari kerja pihak sekolah SMAN 1 Genteng belum juga membalas surat itu maka kami akan mengadukan temuan ini kepada APH,” tutup Ketua Umum LPK-IB.

 

 

Pewarta : Ferry Vantiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *