Nusantara

Breaking news, Sidang Perseteruan antara penggugat John Hamenda vs PT BNI 46 Tbk

Admin
×

Breaking news, Sidang Perseteruan antara penggugat John Hamenda vs PT BNI 46 Tbk

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Manado – Perseteruan antara penggugat John Hamenda vs PT BNI 46 Tbk memasuki babak berikut. Setelah eksepsi tergugat dilayangkan giliran replik kuasa hukum John Hamenda pun masuk. Menariknya, beberapa fakta hukum dikemukakan tim kuasa hukum John Hamenda yakni Dr. Santrawan Paparang S.H., M.H., M.Kn, Satrya Paparang SH serta Hanafi Saleh SH, lewat replik yang telah diajukan secara E-Court di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (7/9/2023), bakal bikin pimpinan bank pemerintah itu ‘nda tasono.

Replik bernomor 220 tersebut terdiri dari 4 item tergugat masing-masing tergugat 1 dan 2 (BNI 46 Kebayoran Baru dan PT BNI 46 Tbk) dan setebal 53 halaman, dan terhadap tergugat 3 Kementerian ATR dengan 55 halaman dan Kanwil BPN cq BPN Sulut tergugat 4.

Sementara turut tergugat 1 Kapolri cq Kabareskrim/Dirtipideksus, Jaksa Agung cq Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan sebagai turut terdugat 2, kemudian Ny M.A.I Ekel isteri dari Ferdinand Putong sebagai tergugat 3, Bank Danamon Manado turut tergugat 4, Bank Danamon Jakarta turut tergugat 5, dan notaris/PPAT Telma Andries SH sebagai turut tergugat 6.

Dalam replik tersebut juga menyeret sejumlah nama sebagai saksi yang dianggap ikut berperan sehingga timbul gugatan dari John Hamenda melalui kuasa hukum mereka.

Di antaranya, saksi Alimin Hamdi bekerja di BNI Kebayoran Baru sejak 15 September 2003 s/d 5 Mei 2004 sebelum saksi bertugas di BNI Padang. Disebutkan waktu saksi menjabat Kepala Cabang di BNI Kebayoran Baru ada 13 LC yang di negosiasi oleh BNI cabang Kabayoran Baru tersebut.

Dan ada LC dari PT Petindo Perkasa milik John Hamenda yang ‘unpaid’ di BNI Kebayoran Baru, akan tetapi sudah di selesaikan oleh PT Gramarindo dan PT Magnetik.

Bahwa yang berinisiatif untuk menyelesaikan LC PT Petindo Perkasa, PT Gramarindo dan PT Magnetik adalah kabid pelayanan nasabah luar negeri, Edi Santoso. Disini, kuasa hukum menekankan bahwa benar PT Petindo Perkasa sudah tidak ada masalah lagi dengan BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta.

“Dan juga jika terjadi kesalahan maka yang salah adalah petugas BNI Kebayoran Baru,” kata Santrawan.

Sebab, PT Petindo Perkasa tidak merugikan BNI. LC dari PT Petindo Perkasa semuanya adalah klin atau bersih. Juga yang penting, lanjut Santrawan dan tim, tidak ada larangan pembayaran dolar atau rupiah oleh BNI. Karena, dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah pegawai bank.

Saksi pun, lanjut Santrawan, tidak pernah melaporkan terdakwa kepada siapapun.

“Saksi tidak pernah mengirim surat tagihan kepada terdakwa. Dan, keterangan dari saksi fakta Drs Syamsu MBA sebagai analisis kredit kantor pusat PT BNI 46 Tbk juga menguatkan hal itu,” kata Santrawan.

Justru, lanjut dia, saksi Syamsu menegaskan semua LC PT Petindo Perkasa semuanya tidak bermasalah. Sejak bulan September 2003 sebagai Costumer Services Syamsu menggantikan Edy Santoso.

“Saksi tahu LC dari PT Petindo Perkasa yang unpaid di Bank BNI cabang Kebayoran Baru akan tetapi sudah di bayar atau di selesaikan oleh PT Gramarindo dan PT Magnetik Esa Indonesia,” ungkapnya.

Jadi, setahu saksi PT Petindo Perkasa sudah tidak mempunyai kewajiban/pembayaran lagi kepada BNI Cabang Kebayoran Baru.

“Meski saksi tidak tahu apa hubungan PT Petindo Perkasa dengan PT Gramarindo dan PT Magnetik Esa Indonesia. Bahwasannya, kewajiban PT Petindo Perkasa sudah lunas di BNI Cabang Kebayoran Baru. Cara pembayaran oleh PT Petindo Perkasa telah sesuai data yang ada di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru yaitu di debet dari rekening PT Gramarindo dan PT Magnetik Esa Indonesia dan ada Kantor Pusat Bank BNI di transfer melalui Divisi International. Dan, BNI tidak dirugikan oleh PT Petindo Perkasa.

“Untuk itu kesalahan dari pendiskontoan LC PT Petindo Perkasa ada pada Edy Santoso,” katanya tegas sebagaimana dalam replik mereka.

Diketahui, gugatan muncul setelah tanah milik John Hamenda di kawasan 17 Agustus Manado dipasang plang dibawah penangananan PT BNI 46 Tbk. Sementara luas disebut berbeda sebab hanya 3450 hektare sementara versi BNI 400 lebih lagi pula surat-suratnya masih ada pada John Hamenda.

Selain itu, bank “plat merah” tersebut telah melelang aset-aset John Hamenda yang dianggap sebuah kesalahan PT BNI 46 Tbk karena kepemilikkan itu jauh sebelum soal LC terjadi.

” Kita kawal terus sebab pak John sepertinya sengaja dibangkrutkan,” tegas Santrawan.

 

Pewarta : Yape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *