MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Lampung, memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dan Inspektorat Lampung, untuk melaksanakan rapat dengar pendapat terkait insiden penganiayaan lima alumni IPDN, Selasa (15/8/2023).
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yosi Rizal mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya insiden yang disebabkan karena senior dan yunior sesama alumni IPDN di Lampung.
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa para korban penganiayaan baru diterima pada 6 Agustus 2023, mereka masih berstatus calon pegawai karena statusnya masih pembinaan dari Kemendagri, yang dititipkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk melaksanakan magang.
“Peristiwa ini terjadi di luar dari pembinaan, karena terjadi di luar jam kerja. Soal motifnya, ini sederhana saja, antara senior dan junior,” kata Yosi Rizal.
Dalam rapat tersebut, disepakati pihak Komisi I DPRD Lampung bersama BKD Lampung dan Inspektorat Lampung, untuk berkunjung ke IPDN. Hal itu dilakukan, untuk mendalami tradisi pembinaan kepada purna praja-praja IPDN.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut terkait pembinaan di IPDN, apakah ini (senior dan junior) sudah menjadi tradisi yang legal atau ilegal. Jika legal, berarti ada aturannya dan berlaku secara universal di lingkungan IPDN,” ujar Yosi Rizal.
Sementara terkait motif penganiayaan yang disebut tidak mengikuti kontingen, Yosi menyebut, hal itu hanya bentukan internal dan bersifat informal.
Pewarta : MM