Pemilu

Talkshow RCL Jaksa Menyapa, Peran Kejaksaan dalam Tindak Pidana Pemilu

Admin
×

Talkshow RCL Jaksa Menyapa, Peran Kejaksaan dalam Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Talkshow RCL Jaksa Menyapa, Peran Kejaksaan dalam Tindak Pidana Pemilu

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Radio Citra Lestari Pemkab Sukabumi kembali melaksanakan Talkshow program unggulan “Jaksa Menyapa” yang mengangkat tema “Peran Kejaksaan dalam Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024″.

Hadir sebagai narasumber Kasubsi EKPPS Mulkan Balya SH. Talkshow berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Cibadak. Rabu (27/12/2023), dengan narasumber Kasubsi EKPPS Mulkan Balya SH.

Mulkan Balya menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan dan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu yaitu pasal 1 undang-undang no 7 tahun 2017.

” Ada banyak hal yang perlu dijelaskan terkait dengan tindak pidana pemilu, mulai dari jenis pelanggaran, siapa saja yang bisa dipidana hingga alur penanganan pidananya” ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 2018, kata Mulkan, ada 9 jenis tindak pidana pemilu yakni:
1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar pemilih
2. Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu
3. Mengacaukan, Menghalangi, atau Mengganggu Kampanye Pemilu
4. Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
5. Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye
6. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu
7. Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya
8. Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang Ditentukan
9. Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali.

“Siapapun bisa dilaporkan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran dalam masa pemilu ini, baik itu perangkat pemerintah ataupun panitia pemungutan suara dan bisa langsung dilaporkan ke bawaslu atau ke kantor kejaksaan” tambah Mulkan.

Terhadap tindak pidana pemilu, Mulkan menambahkan bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu. Dalam hal putusan pengadilan negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan.

“Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain” terangnya

Kejaksaaan dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu bekerja sama dengan bawaslu dan kepolisian membentuk Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum terpadu) sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait tindak pidana pemilu melalui hotline kejaksaan 08179214444 atau datangi kantor sekretariat bawaslu.

Di akhir acara, Mulkan Balya menghimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan kesatuan ditengah pesta demokrasi dan terdapat perbedaaan pilihan di setiap individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *