Nusantara

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Camat Sambong Terancam Turun Jabatan

Admin
×

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Camat Sambong Terancam Turun Jabatan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Blora Jateng – Terbukti lakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilpres 2024 lalu, Camat Sambong, Tukiran, terancam turun jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, membenarkan jika KASN merekomendasikan penjatuhan disiplin berat untuk Camat Sambong.

“Kami sudah bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucapnya Minggu (21/4).

Adapun pelanggaran berat yang dimaksud adalah hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Tapi akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri Selasa, 23 April 2024 besok. Sehingga hasilnya tetap menunggu dari sana,” tandas Heru.

Sebelumnya, Bawaslu Blora telah mengirim rekomendasi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Irfan Syaiful Masykur, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Blora, menjelaskan, bahwa Bawaslu telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Sambong, Sukiran, dan hasilnya terbukti melanggar.

“Hasilnya terbukti melanggar,” jelas Irfan Syaiful Masykur, Minggu (21/4).

Peristiwa itu, terjadi pada saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilpres di Kecamatan Sambong, Blora.

Pada kesempatan tersebut, Camat Sambong diduga melanggar netralitas ASN.

Menurut Irfan, pernyataan yang disampaikan oleh Sukiran diduga mengandung unsur ketidaknetralan.

“Kemudian kita proses, kaji dan klarifikasi. Hasilnya kita rekomendasikan ke KASN,” tambahnya.

Irfan juga menambahkan bahwa saat ini prosesnya telah sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, untuk sanksi dan langkah selanjutnya, hal tersebut berada di bawah kewenangan KASN.

Menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, namun hanya merekomendasikan kepada pihak terkait.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Camat Sambong, Sukiran, belum memberikan tanggapan terkait pelanggaran netralitas ASN ini.

Upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dilakukan juga belum mendapatkan respons.

 

Pewarta : Menco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *