Nusantara

Ketua LSM EKR minta Kejari Nabire periksa Direktur PT. Prima Cipta Dirgantara terkait pekerjaan pembangunan Jalan Wagumani – Maatadi

Admin
×

Ketua LSM EKR minta Kejari Nabire periksa Direktur PT. Prima Cipta Dirgantara terkait pekerjaan pembangunan Jalan Wagumani – Maatadi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Nabire Papua Tengah – Ketua LSM EKR (Emansipasi Keadilan Rakyat) Reimon Lokas meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire Papua Tengah untuk terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tipikor pekerjaan pembangunan jalan yang nilainya sangat besar.

Reimon menegaskan,”Anggran untuk pekerjaan pembangunan jalan Wagumani – Maatadi tahun anggaran 2018 dilanjutkan pada tahun 2019 dengan nilai yang bukan main main, kurang lebih 23.900.000.000.”

Pekerjaan pembangunan jalan Wagumani – Maatadi dengan nilai milyaran rupiah ini dalam kontraknya harus dikerjakan kurang lebih 8 km, tetapi hanya dikerjakan oleh pihak PT. Prima Cipta Dirgantara hanya kurang lebih 2 kilo setengah, pihak Kontraktor sudah membuat laporan pekerjaannya 100 % , padahal ada beberapa kilo kurang atau yang diduga fiktif, jelas Reimon

Saya Ketua LSM EKR, sebagai pelapor menegaskan kembali agar pihak Kejaksaan segera  memanggil para pelaku dan ketika sudah memenuhi unsur agar segera menetapkannya sebagai tersangka, tegasnya.

Reimon juga membeberkan, ini uang rakyat yang disembelih, kasian rakyat Papua khususnya di Kabupaten Deiyai, uangnya diduga dimakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lanjut Ketua LSM EKR, pemerintah telah menggelontorkan uang sebesar 23.900.000.000, untuk pekerjaan pembangunan jalan Wagumani – Maatadi Kabupaten Deiyai, namun bukannya menjadi jalan untuk masyarakat tapi diduga malah dimakan oleh pihak kontraktor dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawa demi mengenyangkan perutnya dan memperkaya diri mereka.

Reimon menambahkan,”Sebagai Ketua LSM Pemerhati Tipikor di Indonesia telah menemukan beberapa data dan barang bukti dugaan Tipikor, ditambah ada rekaman pengakuan dari Direktur PT. Prima Cipta Dirgantara bahwa uang itu dibagi-bagikan dan adapun bukti pendukung lainnya.”

 

Pewarta : Adi Manopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *