Nusantara

Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Jatinegara: Koordinator BPP Tegaskan Pelanggaran Aturan

Madalin
×

Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Jatinegara: Koordinator BPP Tegaskan Pelanggaran Aturan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Jatinegara: Koordinator BPP Tegaskan Pelanggaran Aturan

MITRAPOL.com, Tegal – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh oknum ketua kelompok tani di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dinilai melanggar aturan.

Samsudin, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jatinegara yang juga bertugas untuk memberikan penyuluhan di Desa Padasari, menyesalkan tindakan tersebut yang diduga dilakukan oleh ketua kelompok tani, Amir Sarifudin.

Amir Sarifudin sebelumnya mengakui kepada media bahwa ia menjual pupuk jenis Phonska dengan alasan kelebihan stok.

Namun, saat dikonfirmasi oleh Samsudin, Amir mengakui tindakannya menjual pupuk bersubsidi tetapi tidak merinci jumlah yang dijual.

“Betul mas, untuk informasi yang disampaikan terkait dugaan penjualan pupuk subsidi ini sudah saya dengar dan saya langsung mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan dan mengakui dijual dengan jumlah 9 kartu tani, tapi Amir Sarifudin tidak menjelaskanberapa banyak yang dijual,” jelas Samsudin dalam wawancara di kantornya, Rabu (11/9/2024).

Samsudin menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi oleh ketua kelompok tani adalah pelanggaran. “Tidak ada alasan yang membenarkan penjualan pupuk bersubsidi oleh pemerintah, apa pun alasannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya sudah melakukan sosialisasi terkait aturan dan pedoman penggunaan pupuk bersubsidi.

Samsudin menekankan bahwa ia sangat kecewa mendengar ada oknum yang menebus pupuk bersubsidi dari kios yang ditunjuk dan menjualnya kembali.

“Saya ingat pada 15 Januari 2024, saat saya mengadakan sosialisasi tentang kebijakan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal di Pendopo Kecamatan Jatinegara, Bapak Amir Sarifudin hadir dan bahkan duduk di barisan depan. Jadi, dia seharusnya paham aturan tersebut,” lanjut Samsudin.

Ia menegaskan kembali bahwa aturan pendistribusian pupuk subsidi dari pemerintah sangat jelas, baik melalui kartu tani maupun menggunakan KTP.

“Jika memang benar dugaan ini dilakukan oleh oknum Ketua kelompok, maka semua ada konsekuensinya,” tutupnya. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *