MITRAPOL.com, Kabupaten Tegal, Jateng – Menurut hukum Islam, anak tiri tidak termasuk sebagai ahli waris. Namun, orang tua tiri dapat memberikan wasiat kepada anak tirinya, dengan syarat tidak melebihi 1/3 dari harta warisan. Jika wasiatnya melebihi 1/3, maka pelaksanaannya bergantung pada persetujuan para ahli waris.
Selain itu, orang tua tiri dan anak tirinya tidak memiliki hubungan keperdataan, sehingga orang tua tiri tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tirinya.
Namun hal yang janggal dan bahkan dirinya merasa harta orang tuanya dikuasai oleh saudara tiri perempuan, dan rumah peninggalan orang tua kandungnya sudah bersertifikat atas nama saudara tirinya.
Kejadian ini terjadi, di desa Suradadi, kecamatanSuradadi, kabupaten Tegal – Jateng, kepada awak media, Tama selaku anak kandung atau ahli waris tunggal dari bapak kandungnya H. Kamari (almarhum) mengatakan kalau tanah, rumah dan harta orang tuanya diduga dikuasai oleh saudara tirinya yang suaminya eks Kepala Desa.
Iya Pak, sayalah anak tunggal bapak saya, keturunan satu-satunya, ada pun saudara perempuan saya itu merupakan saudara tiri yang bernama Asminah dan nama suaminya Tarizan dan pernah menjabat sebagai Kepala Desa.
Rumah peninggalan bapak saya ini dikuasai oleh anak dari saudara tiri saya, permasalahan ini sudah sempat dimusyawarahkan dikantor desa Suradadi, dan yang paling lucunya pada saat itu , saya sebagai anak kandung merasa diintervensi dan seakan membuat kesepakatan bahwa harta orang tua saya dibagi dua dengan saudara tiri saya, dasarnya apa?, jujur saja pak, pas waktu musyawarah nya saya merasa tertekan dan diintervensim beber Tama.
Sekarang rumah peninggalan orang tua saya bersertifikat atas nama Asminah, ko bisa keluar sertifikat atas nama orang lain?. Padahalkan itu awalnya surat rumah atas nama bapak saya, papar Tama dengan rasa kecewa.
Sementara itu, Dedi Haryanto selaku Kuasa yang diberikan kuasa untuk menelusuri terkait tanah orang tua Tama ini membenarkan bahwa rumah tersebut adalah hak mutlak milik Tama.
Yah, untuk rumah peninggalan oranng tua Tama yaitu dipinggir jalan Pantura desa Suradadi , hasil investigasi kami bahwa itu adalah milik orang tua Tama, dan disekitaran rumah orang tua Tama merupakan saudara – saudara Tama, bukan saudara dari Aminah, papar Dedi.
Kami sudah mempertanyakan ini ke desa tersebut, dan membenarkan pernah dimusyawarahkan dan dibagi dua, sebenarnya lucu ini hasil musyawarah mereka. Apa dasarnya harta dari orang tua kandung Tama harus dibagi dua dengan saudara tiri yang perempuan. Aneh bin ajaib ini pihak desa.
Kami sebenarnya sudah melakukan langkah mediasi untuk mencoba mengikuti apa yang sudah mereka sepakati yakni hasil penjualan dibagi dua, bahkan hal ini sudah sempat kami sampaikan ke kepala desanya yang bernama bapak Tri. Tapi entah apa bahkan untuk penjualan serasa terhambat dikarenakan rumah tersebut sudah bersertifikat bernama aminah. Lanjut Dedi.
Kita sudah tidak ada toleransi lagi, kami sebagai kuasa yang diberikan oleh Tama akan membongkar semua ini dalangnya siapa, siapa saja oknum-oknum yang ikut sehingga bisa bersertifikat atas nama yang bukan ahli waris.
Sementara itu, Kepala Desa Suradadi yang sebelumnya sudah pernah ketemu dengan awak media, berapa kali di whatsap oleh awak media tindak pernah membalas sampai berita ini dipublikasi.
Pewarta : RS