Jakarta

Reklame tanpa izin belum dibongkar Satpol-PP, Wedri Waldi SH.,MH : Ada aroma dugaan gratifikasi

Admin
×

Reklame tanpa izin belum dibongkar Satpol-PP, Wedri Waldi SH.,MH : Ada aroma dugaan gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Reklame tanpa izin belum dibongkar Satpol-PP, Wedri Waldi SH.,MH Ada aroma dugaan gratifikasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Masih berdirinya dengan kokoh sebuah tiang reklame tanpa ijin yang sudah disegel Satpol PP DKI Jakarta Barat di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat menimbulkan pertanyaan publik akan penegakan hukum di Jakarta Barat.

Reklame raksasa itu jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) ini terlihat dari adanya segel Kuning yang masih menempel, hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan uang yang melibatkan oknum Satpol PP dan pengusaha reklame.

Wedri Waldi, SH.,MH, Pengacara muda ini geram dengan kinerja para penegak hukum Perda, lambatnya kinerja aparatur ini memimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara Satpol PP dengan pengusaha iklan dan oknum calo semakin menguat.

Menurutnya, meski Satpol PP DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan penyegelan, namun tidak ada langkah nyata untuk menegakkan Perda yang sudah jelas ada.

“Ketika aturan sudah jelas, tetapi tidak ada tindakan yang tegas dari Satpol PP, maka bukan tidak mungkin ada praktik ‘uang pelicin’ di balik semua ini. Keberadaan reklame ilegal yang masih tegak berdiri seolah menjadi bukti bahwa ada kepentingan tertentu yang melindungi pelanggaran ini,” Kata Wedri Waldi SH.,MH, kepada awak media melalui chat WhatsApp, Selasa (10/12/24)

Keputusan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengangkat Satriadi Gunawan sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta menurut Wedri merupakan langkah yang patut dipertanyakan, mengingat kinerja Satpol PP yang tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam penegakan hukum.

Ada apa dengan Pj Gubernur? Seharusnya mengevaluasi kinerja Satpol PP secara menyeluruh, bukan hanya sekedar mengganti orang, tetapi memperbaiki sistem dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai Perda dan Pergub,

Padahal Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan TNI sempat melakukan langkah simbolis berupa penyegelan reklame ilegal pada 26 November 2024. Namun, penyegelan tersebut hanya berakhir pada pemasangan garis Pol PP Line tanpa ada eksekusi lanjutan. Hal ini semakin menegaskan betapa penegakan hukum terhadap reklame ilegal tidak serius dan cenderung hanya dilakukan untuk menunjukkan kesan bahwa pemerintah daerah sedang bekerja.

jajaran Satpol PP DKI Jakarta dan Pj Gubernur DKI Jakarta kini menghadapi sorotan tajam dari masyarakat. Sikap tidak tegas ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum lebih didasarkan pada pertimbangan politik dan ekonomi daripada keinginan untuk menegakkan aturan yang ada.

Satpol PP DKI Jakarta harus segera memperlihatkan keseriusannya dalam menegakkan Perda dan Pergub. Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan integritas aparat yang seharusnya melindungi kepentingan umum, bukan malah terjebak dalam permainan uang dan politik. Evaluasi terhadap pejabat seperti

Kasatpol PP DKI Jakarta harus dilakukan untuk memastikan aparat bekerja dengan profesional, tanpa adanya intervensi yang merugikan masyarakat, dengan terbukti Tiang tersebut masih Berdiri Kokoh Jelas Makin kuat dugaan Suap ataupun Gratifikasi yang diterima,”tutupnya.

Wartawan mitrapol.com mencoba mengorek lebih dalam, apa penyebab dan kendala yang membuat lambatnya proses pembongkaran reklame bermasalah ini, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun dari pihak yang berkepentingan.

 

Penulis : Shem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *