MITRAPOL.com, Sorong Papua Barat Daya – Koordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua, Yan Christian Warinussy, SH, Mendatangi Mapolresta Sorong menemui, Abraham Goram Gaman (55), Piter Robaha (54), Nikson May (56), dan Maksi Sangkek (39).
Jumat, 17/05/25.
Yan Christian Warinussy, SH, mengatakan, “dirinya datang untuk menemukan keempat kliennya yang di tahan sejak tanggal 28 April 2025 dengan tuduhan diduga, melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan menyuruh membantu mencoba melakukan perbuatan makar (aanslag) yang dilakukan, dengan niat hendak menaklukkan daerah atau negara sama sekali atau sebagiannya ke bawa pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu atau dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, serta mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal mana dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 14 April 2025 di kota Sorong.
“Kedatangan saya ke Mapolresta Sorong dimulai dengan bertemu Kasat Reskrim AKP Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH didampingi Wakil Kasat Iptu Beslu Arwan Lingga, S.Sos dan Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Ipda Thomas Sabon, SH, MH.” ujarnya.
“Warinussy mengatakan, keempat kliennya dalam keadaan sehat dan bisa berkomunikasi tanpa halangan, Kurang lebih 2 jam kami bertemu dan kami juga telah mendengar informasi dari Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama bahwa berkas perkara keempat klien kami tersebut sudah dalam tahap koordinasi guna dilimpahkan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Minggu depan.”
Adi Manopo