MITRAPOL.com, Medan – Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di kawasan Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, memasuki tahap penting setelah digelarnya pertemuan koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dan dihadiri perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga terdampak, serta pihak PT SMART.
Dalam pertemuan itu, para pihak menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bagian dari penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan enclave dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 01883 dengan luas 83,2627 hektare. Lahan tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu.
Sebagai tindak lanjut, ATR/BPN akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada PT SMART mengenai status lahan tersebut, dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait guna memberikan kepastian administrasi dan hukum.
Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa proses penyelesaian sengketa akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian konflik agraria dapat menjadi salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengawal serta mengawasi seluruh tahapan penyelesaian hingga tuntas, termasuk memastikan lahan seluas 83,2627 hektare dapat diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, seluruh peserta rapat menyatakan kesediaan untuk melaksanakan hasil kesepakatan secara bertanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Para pihak juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam setiap proses penyelesaian.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak konflik agraria.
“Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak menjalankan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiat.
Menurutnya, kesepahaman yang telah dicapai diharapkan menjadi momentum penting dalam penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh serta dapat menjadi model penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut secara konsisten guna menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak sengketa lahan di Padang Halaban.












