Nusantara

Tidak Ikut Gotong Royong Denda Rp100 Ribu, Kebijakan Kades Jambur Baru Dikeluhkan Warga

Admin
×

Tidak Ikut Gotong Royong Denda Rp100 Ribu, Kebijakan Kades Jambur Baru Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini
Tidak Ikut Gotong Royong Denda Rp100 Ribu
Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

MITRAPOL.com, Mandailing Natal – Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengaku kecewa terhadap kebijakan kepala desa Riswan Haedy yang diduga mewajibkan pembayaran Rp100 ribu bagi setiap keluarga yang tidak mengikuti kegiatan gotong royong.

Informasi tersebut disampaikan warga kepada wartawan, Senin (30/3/2026) malam. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kebijakan itu disampaikan langsung oleh kepala desa di salah satu warung di desa tersebut.

“Ada yang mendengar langsung saat kepala desa menyampaikan hal itu,” ujar sumber tersebut.

Menurut warga, kebijakan tersebut menambah beban masyarakat yang sebelumnya juga diminta menyediakan material seperti batu dan pasir untuk perbaikan jalan lingkungan.

Warga mengaku keberatan atas kebijakan tersebut dan menilai adanya persoalan lain terkait pengelolaan dana desa yang dinilai kurang transparan.

Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Melalui pemberitaan ini, warga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana desa.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kepala desa Riswan Haedy belum dapat dikonfirmasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menelusuri persoalan tersebut.

Selain itu, Inspektorat juga disebut akan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa guna klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Jambur Baru mengalokasikan anggaran tahun 2024 sebesar Rp364.003.100 untuk pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani.

Anggaran tersebut kembali dialokasikan pada 2025 sebesar Rp212.573.200. Namun, lokasi pekerjaan diduga tumpang tindih dengan proyek jalan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bersumber dari APBD tahun 2022.

Permasalahan semakin kompleks karena disebut tidak adanya proses pelepasan aset daerah, sementara pembangunan sebelumnya justru diduga dirusak untuk kepentingan proyek baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *