Ketua DPC LSM LPPAS RI tanggapi dugaan tindakan suap dan gratifikasi oknum Pejabat di RSUD Pakpak Bharat

MITRAPOL.com, Pakpak Bharat Sumut – Ramainya pemberitaan tentang isu yang mengatakan bahwa ada Oknum Pejabat di Pemkab Pakpak Bharat yang menjabat sebagai Direktur dari salah satu Rumah Sakit di Kab. Pakpak Bhara dimana diduga pernah melakukan tindakan melanggar hukum dalam bentuk suap dan gratifikasi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kabid medapat tanggapan dari Ketua DPC LSM LPPAS RI Kab. Pakpak Bharat.

Ketua DPC LSM LPPAS RI Kab. Pakpak Bharat Melky Malau menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Direktur RSUD Salak adalah sebuah perbuatan Melawan Hukum yakni Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B Ayat 1 ; Bahwa Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Juga sebagai Seorang ASN (MS) telah melanggar Sumpah, sebagai mana saat dilantik dan diambil sumpah,”Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Lanjut Melky, kami juga banyak mendengar informasi bahwa selama menjabat sebagai Direktur, setidaknya ada beberapa orang ASN yang bertugas di RSUD Salak harus diberhentikan dengan tidak hormat (Dipecat), hal ini menjadi atensi dari LSM LPPAS RI (Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Aset Republik Indonesia. Secepatnya kami akan menyurati yang bersangkutan juga Bupati Pakpak Bharat untuk meminta klarivikasi.

 

Pewarta : Malau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *