MITRAPOL.com, Buton Utara Sultra – Bupati Buton Utara (Butur) Dr Muhammad Ridwan Zakariah, M. Si, memberikan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (PAPBD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2023, dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/9/23).
Bupati Dua Periode itu mengatakan, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp.667.584.728.000., menjadi Rp.672.295.816.517, meningkat sebesar Rp.5. 391.098.517 atau 0,81 %, yang meliputi; PAD meningkat Rp. 675.572.589. dari target semula sebesar Rp. 25.468.295.000.
Sehingga menjadi Rp. 26.143.867.589, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta PAD lainnya yang sah.
Kemudian, pendapatan transfer pemerintah pusat, semula ditargetkan sebesar Rp. 627.147.673.000, meningkat sebesar Rp. 4.715.525.928., sehingga menjadi Rp. 631.863.198..928., yang bersumber dari dana transfer umum, dana transfer khusus dan dana desa.
Selanjutnya, pendapatan transfer antar daerah ditargetkan sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp. 14.968.750.000,” paparnya.
Eks Sekda Buton itu menyampaikan, belanja daerah semula ditargetkan sebesar Rp.795.590.259.069, menjadi Rp.797.990.009.488, atau meningkat 0,30%, yang meliputi, belanja operasi, semula ditargetkan sebesar Rp.457.508.647.439., meningkat sebesar Rp.1.068.201.711, sehingga menjadi Rp.458.576.849.150., terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah serta belanja bantuan.
Sementara itu, Belanja Modal semula ditargetkan sebesar Rp. 231.449.090.230., meningkat Rp.518.558.000., meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan Irigasi, serta aset tetap lainnya.
Belanja sama tidak terduga ditargetkan sama dengan sebelumnya, yakni sebesar Rp .2.000.000.000. dan belanja transfer semula ditargetkan sebesar Rp. 104.632.521.400., naik sebesar Rp. 812.990.708., sehingga menjadi Rp. 105.445.512.108.
Pembiayaan daerah, semula ditargetkan sebesar Rp.128.005.541.069., menjadi Rp.125.014.192.971 atau turun dikisaran 2,34%, yang meliputi penerimaan pembiayaan diproyeksikan turun 2,28%, dari target semula sebesar Rp.131.005.541.069, sehingga menjadi Rp.128.014.192.971, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27.A/LHP/XIX.KDR/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023 atas LKPD Buton Utara Tahun 2022.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp.3.000.000.000., berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank BPD Sultra.
Eks Kepala Bappeda Prov. Sultra itu mengatakan, itulah struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada rancangan KUA dan PPAS atas perubahan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023.
Kata Dia, hal ini merupakan angka proyeksi yang bersifat sementara, oleh sebab itu dimungkinkan terjadi penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku, serta kebijakan nasional yang mendesak dan terbit dalam proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkasnya.
Pewarta : David WR