MITRAPOL.com, Lampung Timur – Jujur dan benar kata pepatah “Apapun itu jika kita tidak melihat langsung pastilah kita tidak percaya”. Mungkin ini lah fakta ketika tim media berkunjung ke SDN 4 Brajasakti yang beralamat di Jalan Tugu Timur No. 29 Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Rabu (06/09).
Tiba di Sekolah pukul 12 : 00 Wib, aktivitas belajar siswa di Sekolah tutup dan terlihat keadaan bangunan sarpras (sarana dan prasarana) SDN 4 Brajasakti Way Jepara Lampung Timur, rusak dan tidak ada perawatan. Walaupun itu hanya kerusakan ringan, tapi sepertinya tidak pernah ada perawatan. Nampak kerusakan bangunan sudah lama dan tidak ada perhatian oleh pihak sekolah. Padahal setiap tahun, anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) selalu dikucurkan.
Saat di konfirmasi, melalui pesan WhatsApp di no.hp +62 852-0828-xxxx atas fakta keadaan sekolah serta terkait penggunaan anggaran Dana BOS dalam penanganan sarpras, Suharto selaku Kepala SDN 4 Brajasakti Way Jepara Lampung Timur, lalu balik menelpon dan hanya memberitahukan kepada tim media jika jam sekolah sudah tutup. Terkesan, pihaknya hanya berkilah dan mengalihkan pembicaraan dengan tim media.
“Maaf bang, posisi dimana sekarang, kalau sudah pulang mampir di rumah,” kata Suharto, saat menelpon tim media usai beberapa waktu meninggalkan lokasi sekolah.
Jika melihat data, anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang telah diterima oleh SDN 4 Brajasakti Way Jepara Lampung Timur, sejak tahun 2020 – 2023 berjumlah Rp. 349.200.000. Anggaran tersebut terbagi atas beberapa item penggunaan, termasuk perawatan ringan sarpras, dengan perincian sebagai berikut :
– Penerimaan anggaran dana BOS Th. 2020, senilai Rp. 92.430.000
* ( Alokasi anggaran sarpras yang telah dilaporkan Rp. 11.805.500 )
– Penerimaan anggaran dana BOS Th. 2021, senilai Rp. 88.470.000
* ( Alokasi anggaran sarpras yang telah dilaporkan Rp.6.814.000 )
– Penerimaan anggaran dana BOS Th. 2022, senilai Rp. 83.700.000
* ( Alokasi anggaran sarpras yang telah dilaporkan Rp. 18.170.000 )
– Penerimaan anggaran dana BOS Th. 2023, tahap I & II senilai Rp. 84.600.000
* ( Alokasi anggaran sarpras yang telah dilaporkan tahap ke 1 Rp. 4.045.000 )
Total keseluruhan anggaran dana BOS yang telah dikeluarkan untuk perawatan sarpras (sarana dan prasarana) sekolah sejak tahun 2020 – 2023, berjumlah Rp. 40.834.500.
Namun, faktanya dan terbukti keadaan sekolah masih nampak kurang baik, rusak dan tidak ada perawatan. Sementara dana alokasi perawatan sarana dan prasarana telah dikeluarkan oleh pihak sekolah. Artinya, diduga anggaran dana BOS dalam alokasi perawatan sarpras yang telah dikeluarkan selama ini telah diselewengkan oleh pihak sekolah SDN 4 Brajasakti Way Jepara Lampung Timur.
Diharapkan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur dan Inspektorat setempat untuk mininjau langsung keadaan sekolah, sehingga anggaran Dana BOS yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat benar-benar diterapkan demi kemajuan sekolah.
Pewarta : MM