MITRAPOL.com, Karawang Jawa Barat – Pada Selasa, 24 September 2024, ketua PAC Pemuda Pancasila Ciampel, Karman Suryadi, bersama pengacara Dartono SH, mengunjungi kediaman Hilman Sonjaya di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan memastikan kondisi Hilman, yang secara resmi dinyatakan meninggal oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang dengan nomor 3812 – KM- 120220240298.
Pernyataan kematian tersebut didasarkan pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cicinde Utara, namun surat tersebut diduga diterbitkan berdasarkan laporan dan kesaksian palsu dari oknum Kepala Dusun serta Kaur Pemerintahan Desa setempat.
Karman Suryadi menjelaskan kepada media, “Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Karawang pada 30 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan.
Hari ini, demi memperjuangkan hak dan keadilan bagi Hilman Sonjaya, saya bekerja sama dengan pengacara dari kantor hukum Dartono S.H. untuk mendampingi dan menjadi kuasa hukumnya.”
Mulai hari ini, Hilman Sonjaya telah memberikan kuasa kepada Dartono SH untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Saat ini, Hilman tengah berjuang melawan berbagai penyakit komplikasi yang memerlukan penanganan intensif.
Namun, ia terhambat dalam mengakses fasilitas KIS dan BPJS karena dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga datanya dihapus dari basis data kependudukan.
Meskipun NIK-nya telah diaktifkan kembali, ia tetap tidak dapat mengakses layanan KIS maupun BPJS.
Dartono SH menanggapi situasi ini dengan mengatakan, “Saya telah menerima kuasa dari Hilman Sonjaya dan akan berjuang untuk hak-haknya secara hukum. Ini adalah kasus yang unik dan agak aneh. Bagaimana mungkin seseorang yang masih hidup dinyatakan meninggal?” ujarnya dengan nada keheranan. (Yusuf Kamaludin)