MITRAPOL.com, Tegal Jateng – Dasar penetapan status tersangka adalah adanya bukti permulaan yang cukup. Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka untuk ( AJ) oknum kades Pengirikan,kecamatan Talang , Kabupaten Tegal – Jateng ini, pasti sudah melalui langkah dan proses susai undang – undang KUHP.
Namun status Tersangka ini seakan tidak berpengaruh buat AJ oknum kades selaku kades Pengirikan ini serasa kebal hukum dan masih menjabat sebagai kades seperti biasanya dengan kepala desa yang lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ali Rosidi selaku Ketua Forjab (Forum Jawa Tengah Bersatu) yang melaporkan oknum Kepala Desa Pengirikan ke Polda Jateng, pada 5 Oktober 2022 yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tegal.
Yah betul, tegas Ali, awalnya kami dari Forjab membuat Lapdu di Polda Jateng yang dari Polda diarahkan ke Polres Tegal untuk penanganan selanjutnya. Kamis (26/9/24).
“Seiring berjalannya waktu kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Tegal untuk penetapan Tersangka terhadap oknum Kades Pengirikan tanggal penetapan 21 oktober 2023, dan perjalan perkembangan kasus ini setahun penuh,” papar Ali.
Adapun penetapan Tersangka berdasarkan telah diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 (Ayat 1). Jo pasal 44 ayat 1 UURI NO 41. Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, jelas Ali membacakan surat yang ditangannya dari pihak Polres Tegal.
“Informasi selanjutnya bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tegal, tetapi dikembalikan lagi kepolres Tegal, dan diarahkan untuk mengirimkan surat kepada Pemda Tegal untuk melakukan pemeriksaan khusus melalui insfektorat kabupaten Tegal,” lanjut Ali.
Berkali-kali kami dari Forjab mempertanyakan kasus ini, penetapan tersangka sudah, tapi oknum Kades ini serasa tidak ada masalah, masih menjabat sebagai Kepala Desa, seakan kebal hukum, kami sudah melayangkan surat ke PJ Bupati Tegal untuk mengadakan audiensi terkait kasus desa Pegirikan ini, karena jika melihat informasi yang kita dapat bahwa pihak Polres sudah melayangkan surat kepada pihak Pemda kabupaten Tegal. Jika insfektorat harus melakukan pemeriksaan khusus, pihak insfektorat sampai saat ini mengatakan belum mendapatkan surat perintah dari Bupati, papar Ali serasa bingung dengan hukum yang berjalan.
Lah ada apa ini ? tanya Ali, bukanlah laporan kami ini demi kemaslahatan bersama, harus bersama – sama menegakkan hukum, kan status sudah tersangka, kok masih menjabat, apa memang kasus dikita seperti ini, Jagan terlihat hukum kita ini seakan masuk angin, imbuhnya.
Untuk pemberitaan lebih lanjut, awak media akan mencoba menggali informasi yang pasti baik dari pihak Polres Tegal, PJ Bupati Kabupaten Tegal, dan insfektorat Kabupaten Tegal untuk pemberitaan lebih Lanjut.
Pewarta : RS