MITRAPOL.com, Jakarta – Setelah lima tahun berjuang tanpa hasil, para nasabah Wanaartha Life kembali melakukan aksi damai untuk menuntut pengembalian dana mereka yang tertahan sejak 2020.
Aksi ini diwarnai dengan harapan besar agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus ini, mengingat sebagian besar nasabah adalah warga lanjut usia yang mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemblokiran rekening efek Wanaartha Life oleh Kejaksaan Agung sejak Januari 2020, yang kemudian diikuti dengan penyitaan aset perusahaan pada April 2020, membuat nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka.
“Kami sudah lima tahun menunggu keadilan, tapi belum ada titik terang. Kami ingin hak kami sebagai nasabah dikembalikan. Ini bukan dana dari korupsi, ini adalah hasil kerja keras kami yang ditabung untuk masa depan,” ujar Oscar Pendong, seorang aktivis yang mendampingi nasabah dalam aksi damai tersebut.
Kisah Pilu di Balik Kasus
Para nasabah, yang terdiri dari warga lanjut usia dan keluarga yang bergantung pada manfaat tunai bulanan, mengalami dampak finansial yang signifikan. Seorang nasabah di Tulung Agung, Jawa Timur, menceritakan kondisi keluarganya yang semakin sulit sejak dana mereka diblokir.
“Ibu saya bekerja keras puluhan tahun, menabung sedikit demi sedikit untuk masa depan kami. Kami mempercayakan dana itu di Wanaartha Life.
Namun, saat kami paling membutuhkan, terutama untuk membiayai pengobatan ayah yang baru saja menjalani operasi jantung, dana itu tidak bisa dicairkan. Situasi ini benar-benar menghancurkan kami,” katanya sambil menahan emosi.
Situasi serupa dialami banyak nasabah lain yang merasakan beban finansial karena tidak dapat mengakses dana mereka.
“Kami memiliki harapan besar saat menginvestasikan dana di Wanaartha Life, terutama agar bisa menjalani masa tua dengan tenang. Sekarang, bahkan untuk biaya sekolah anak-anak dan kebutuhan kesehatan, kami kesulitan.” ujar salah satu nasabah lainnya.
Hingga saat ini, telah dilaporkan bahwa sepuluh nasabah meninggal dunia selama proses hukum berjalan, beberapa di antaranya karena kesulitan biaya pengobatan.
Perjuangan Hukum yang Belum Berujung
Masalah ini semakin rumit dengan adanya keputusan Mahkamah Agung pada Agustus 2021 yang memutuskan bahwa dana senilai Rp2,4 triliun yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dirampas oleh negara. Para nasabah Wanaartha Life menegaskan bahwa dana tersebut merupakan dana mereka, bukan milik Benny Tjokrosaputro. Mereka merasa sangat dirugikan karena tidak ada keterkaitan antara nasabah Wanaartha Life dengan kasus Jiwasraya.
“Kami hanya meminta dana kami dikembalikan. Ini bukan uang hasil korupsi, ini uang kami yang ditabung untuk masa depan kami,” ujar salah satu nasabah dengan nada tegas.
Oscar Pendong juga mengungkapkan bahwa putusan MA yang mengabulkan penyitaan dana Rp2,4 triliun dari Wanaartha Life sangat tidak adil.
“Dana tersebut adalah hak kami, para nasabah yang sudah berjuang dan menabung demi masa depan. Kenapa negara merampasnya dan mengaitkannya dengan kasus yang tidak ada hubungannya dengan kami?” ujarnya.
Lima Tuntutan dari Para Nasabah
Para nasabah Wanaartha Life menuntut pemerintah dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan hak mereka. Pertama, mereka meminta agar dana mereka yang disita dapat segera dikembalikan. “Kami ingin dana yang menjadi hak kami, hasil jerih payah kami, bisa kembali kepada kami. Ini adalah uang kami, bukan milik orang lain,” ujar salah seorang nasabah.
Kedua, mereka mendesak Kejaksaan Agung agar mengembalikan dana nasabah Wanaartha Life sebesar Rp2,7 triliun, yang merupakan bagian signifikan dari total dana nasabah. “Dana ini sangat berarti bagi kami. Kami meminta agar uang tersebut bisa kembali kepada kami secepatnya, mengingat banyak dari kami yang sudah lansia dan sangat membutuhkan dana ini untuk kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Ketiga, para nasabah meminta pemerintah untuk tidak mengaitkan mereka dengan kasus hukum Jiwasraya.
“Kasus Jiwasraya itu bukan urusan kami. Kami hanya nasabah Wanaartha Life yang ingin dana kami kembali. Tidak ada alasan untuk menghubungkan kami dengan kasus itu,” jelas seorang nasabah lainnya.
Keempat, mereka mendesak penyelesaian melalui proses restoratif demi keadilan bagi nasabah yang tak mampu menghadapi kerumitan kasus hukum besar. “Kami hanya rakyat kecil, kami tidak punya kuasa menghadapi kasus besar seperti ini. Kami meminta agar pemerintah berempati dan memberikan keadilan,” tutur Oscar Pendong.
Kelima, mereka berharap dukungan dari pemerintah dan aparat hukum untuk mengakhiri penderitaan yang dirasakan para nasabah, terutama yang sudah lanjut usia.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Setiap hari berlalu dengan ketidakpastian, dan kami berharap pemerintah tidak menambah beban penderitaan kami lagi,” ungkap seorang nasabah.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Adil
Di akhir aksinya, para nasabah menaruh harapan besar pada Presiden Prabowo Subianto untuk ikut campur dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Pak Prabowo pernah mengatakan bahwa negara tidak boleh menyengsarakan rakyatnya. Kami berharap beliau dapat memahami penderitaan kami dan membantu kami mendapatkan keadilan,” tutup salah seorang nasabah.
Mereka berharap perjuangan lima tahun ini dapat segera berakhir dengan pengembalian dana yang menjadi hak mereka.
Yape Gulo