MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang lanjutan tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Alexander Victor Worontika dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN JKT.Sel, dan terdakwa Punov Michael Apituley dengan nomor perkara 552/PN.Jkt.Sel kembali digelar, Kamis (28/11/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU Menghadirkan 2 saksi terdakwa Alexander Victor Worontika dan Tuntutan Jaksa terdakwa Punov Michael Apituley. Saksi pertama yang dihadirkan Punov Michael Apitulay dalam sidang Pledoi hari ini
Sidang Punov Apituley yang dimulai pukul 14.30 Wib dikarenakan sesuatu hal sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan untuk sidang Allexander (2/12)
Selaku Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan pertimbangan secara adil dengan melihat pada bukti-bukti dan berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan dan analisa juga tidak ada satu alat bukti saksi yang menyatakan punov secara sah melakukan pidana sebagaimana yang dituntut Jaksa penuntut umum.
Menurut Kuasa Hukum dari terdakwa Alexander Worotikan, keterangan-keterangan saksi yang terungkap di persidangan dinilai tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan,”Ini sudah terlalu jauh melangkah sudah luar biasa ,yang tidak tau menau permasalahannya dijadikan tumbal pelaku utama,” ungkapnya kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2024).
Lebih lanjut, Surya dan Tim menegaskan bahwa masalah ini akan kami laporkan untuk semua yang terlibat dari awal
“Jadi menurut pandangan kami jelas kasus ini kasus perdata kalau sampai Majelis Hakim yang menangani kasus ini menjadikannya pidana sangat salah apalagi saksi tadi sudah mengatakan ada restrukturisasi hutang piutang dan ada perjanjian tertulisnya berarti kita sudah tidak bisa memahami lagi hukum di Indonesia ini. Berarti hukum di Indonesia ini sudah carut marut dan berantakan. Jadi harapan kami kepada Majelis untuk mempertimbangkan lagi keputusan yang dijatuhkan disampaikan tim kuasa hukum karena untuk menjatuhkan Alexander dan Punov jadi kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan lagi dengan bijak keterangan kuasa hukum Kalau keterangan saksi yang dipegang oleh Majelis Hakim maka teori hukum akan sesuai kondisi hukum,” jelasnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Surya Bhakti Batubara, S.H, M.M, menjelaskan,”Berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain penggelapan dan penipuan. Jadi tadi jelas bahwa kasus in adalah kasus perdata bukan pidana,” paparnya.
Terdakwa Alexander Victor Worontika dan terdakwa Punov Michael Apituley didampingi Tim kuasa hukumnya Surya Batubara Associate & Law Firm yakni Surya Bakti Batubara SH, MM., Palti Hutagaol, SH., Zulkifli SH.,MH, Robert Parahum Siahaan SH., Sumuang Manulang SH., Drs H.Darsono EK, SH.MH., David S.Gabrial Pella, SH., Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella, SH, M.Th., Pemuda Jaya Tambunan SH.
Pewartab : Desy