MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dan perkara PT. Sicofindo di lingkungan BUMN dengan terdakwa Alexander Victor Miratikan dan Purnov Apitulay di Tipikor pada PN Jakarta Pusat Pada Senin (14/4/25).
Menurut David, sesuai keterangan saksi Ayu Irma selalu pimpinan teknik asuransi Berdikari diketahui bahwa kerugian yang terjadi dapat dibayarkan oleh pihak Asuransi Berdikari jika manajemen Sucofindo maupun KSO bertindak profesional dan tidak lalai dalam menjalankan tugas.
“Selama ini yang dikatakan adalah bahwa pekerjaan ini adalah fiktif tapi setelah dilakukan pemeriksaan saksi Ayu Irma beliau adalah pimpinan teknik asuransi Berdikari yang menangani Surety Bond dengan jenis payment Bond artinya jaminan atas risiko untuk pembayaran artinya dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Luna Jika tidak dibayar kepada konsorsium maka Berdikari bertanggung jawab penuh untuk membayarnya senilai kurang lebih sekitar 130 miliar,” kata David Pella
“Menurut saudara Ayu Irma, seluruh polish yang dikeluarkannya itu resmi dan sah karena itu pembayarannya langsung dibayarkan ke kantor pusat Asuransi Berdikari sebesar 925 juta rupiah atas 107 polish. Seluruh polish dibayar service chargenya,” imbuh David
Nilai polis 130.miliar tersebut kata David merupakan keseluruhan dari 41 polish yang belum diselesaikan karena pihak PT Luna membayar sebanyak 66 polish di Asuransi Berdikari.
“Kalau demikian maka sebenarnya yang terjadi yang sudah dibayarkan oleh pihak PT Luna Daya Sejahtera itu kan sebanyak 66 polish, yang belum diselesaikan kan sebanyak 41 polish dan 41 polish inilah yang bernilai 130 miliar” ujarnya
Keterangan saksi Ayu Irma, jelas David, sejalan dengan keterangan Kepala Akuntansi dan Keuangan PT Sucofindo bahwa seluruh dokumen terkait kontrak kerjasama tersebut adalah sah sehingga menurut David perkara yang dituduhkan kepada kliennya ini seharusnya merupakan perkara Perdata bukan perkara pidana.
“ini sesuai dengan Kepala Akuntansi dan Keuangan (KAK) dari Sucofindo. Mereka sudah melakukan pemeriksaan dan itu sah, artinya yang sebenarnya terjadi, kasus ini adalah perkara perdata murni dan tidak bisa kasus ini digeser ke Tindak Pidana korupsi” papar David
David berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat menjadikan celah ini untuk memutuskan perkara ini sebagai perkara Perdata Murni demi tegaknya keadilan bagi para terdakwa.
“Tinggal sekarang bagaimana hakim Tipikor yang ada di PN Jakarta Pusat saat ini yang memimpin, dapat melihat celah ini sehingga kasus ini jadi murni kasus perdata.” pungkas David Pella, pengacara senior pada Kantor Hukum Surya Batubara and Partners.
Pewarta : Desy