Nusantara

Pertanyakan Kinerja Penyidik, Pelapor Desak Polres Sabang Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Dana RSUD

Admin
×

Pertanyakan Kinerja Penyidik, Pelapor Desak Polres Sabang Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Dana RSUD

Sebarkan artikel ini
Pelapor Desak Polres Sabang Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Dana RSUD
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Banda Aceh – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait pencairan dana proyek lanjutan pembangunan RSUD Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, selaku pelapor, mempertanyakan progres penanganan perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Teuku Indra, laporan yang telah berjalan sekitar lima bulan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan yang dinilai dapat menjadi bahan pendalaman bagi penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

“Sebagai pelapor, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Kami ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Teuku Indra di Banda Aceh.

Teuku Indra menjelaskan, sejumlah dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik antara lain dokumen pencairan dana proyek, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), dokumen jaminan pemeliharaan, dokumentasi lapangan, serta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proyek tersebut.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pencairan dana proyek pembangunan RSUD Kota Sabang.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar penyidik segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan,” katanya.

Teuku Indra menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan apabila menilai terdapat alasan yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan laporan yang telah disampaikan mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Dalam keterangannya, Teuku Indra juga berharap seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara dapat menjaga independensi, integritas, dan profesionalitas selama proses penyelidikan berlangsung.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Saya berharap proses ini dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sabang terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.