Nusantara

Jalur Wisata Curug Manggung Diduga Jadi Sarang Pungli, LSM GEMPITA Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Admin
×

Jalur Wisata Curug Manggung Diduga Jadi Sarang Pungli, LSM GEMPITA Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Sebarkan artikel ini
Jalur Wisata Curug Manggung Diduga Jadi Sarang Pungli, LSM GEMPITA Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Jalur Wisata Curug Manggung Diduga Jadi Sarang Pungli, LSM GEMPITA Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

MITRAPOL.com, Pandeglang – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) marak terjadi di jalur menuju objek wisata Curug Manggung, Desa Cinoyong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kondisi ini menuai keluhan wisatawan dan sorotan dari LSM setempat.

Dugaan pungli tersebut disebut terjadi di sejumlah titik jalur wisata, mulai dari perbatasan Kabupaten Serang di Desa Bantarwangi hingga wilayah Desa Cinoyong. Bahkan, praktik serupa juga ditemukan di sekitar jembatan Ciwangi, baik di bagian awal maupun ujung jembatan, dengan nominal pungutan yang bervariasi.

Sejumlah wisatawan mengaku harus membayar berkali-kali hanya untuk mencapai lokasi wisata. Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya.

“Banyak punglinya, Pak. Saya sampai tiga kali diminta bayar sebelum sampai ke lokasi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan wisatawan lain yang merasa terbebani dengan banyaknya pungutan di sepanjang jalur.

“Hampir di setiap titik ada biaya. Dari perbatasan, masuk jembatan, sampai lokasi wisata. Ini sangat meresahkan,” katanya.

LSM GEMPITA Soroti Dugaan Pungli

Ketua LSM GEMPITA DPD Pandeglang, M. Yaya, menilai praktik tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak citra pariwisata daerah.

Menurutnya, pihaknya telah menerima berbagai laporan dari wisatawan terkait maraknya pungli di jalur menuju Curug Manggung.

“Kami sudah menelusuri informasi ini dari pengakuan para wisatawan. Diduga memang terjadi banyak pungutan liar,” ujarnya.

Ia mempertanyakan keberanian oknum yang diduga melakukan pungli secara terbuka.

“Aneh, kok mereka berani memungut biaya. Apa tidak takut hukum, atau merasa kebal hukum?” tegasnya.

Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Yaya juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

Ia mengingatkan bahwa praktik pungli dapat berdampak buruk terhadap sektor pariwisata lokal karena berpotensi menurunkan minat kunjungan wisatawan.

“Kalau dibiarkan, tempat wisata ini bisa sepi pengunjung. Kami minta aparat bertindak tegas, jangan terkesan dibiarkan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa fasilitas seperti jembatan yang dibangun secara swadaya masyarakat tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana pungutan ilegal.

LSM GEMPITA mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan identitas oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Pungli Termasuk Tindak Pidana

Sebagai informasi, pungutan liar merupakan tindakan meminta uang atau imbalan secara tidak sah tanpa dasar aturan resmi. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Harapan Penegakan Hukum

LSM GEMPITA bersama masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dalam menindaklanjuti dugaan kasus ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *