MITRAPOL.com, Kota Sabang Aceh – Proyek Pembangunan Gapura Polres Sabang terindikasi sudah lama berakhir kontrak kerjanya alias mati kontrak, makanya tidak ada plang/papan nama di lokasi pekerjaan tersebut.
Media Mitrapol telah melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada Kasat Intel Polres Sabang, humas Polres Sabang dan Pengguna Anggaran Dinas PUPR serta PPTK pekerjaan itu, akan tetapi mereka semua seperti “kompak” untuk “diam seribu bahasa”, ada apa..?
Pekerjaan Pembangunan Gapura Polres Sabang, membuat masyarakat bertanya-tanya dan menilai, bagaimana pasir ilegal dapat digunakan untuk proyek Pembangunan Gapura dalam lingkungan Polres Sabang bukankah nanti Pihak Polres Sabang menjadi “aneh” alias serba salah jika mau melakukan Penegakkan hukum terkait pasir dan batu ilegal di Kota Sabang.
Ibarat pepatah kuno mengatakan,”Gajah didepan mata tak tampak tapi semut yang jauh koq malah kelihatan jelas di mata”.
Informasi yang awak media Mitrapol dapatkan dari masyarakat, pekerjaan tersebut sudah mati kontrak, makanya patut diduga pihak kontraktor tersebut tidak berani memasang papan nama pekerjaannya, sepertinya takut ketahuan, seharusnya Pejabat Dinas terkait wajib melakukan denda terhadap Perusahaan itu apabila telah diatur dalam PERPRES.
Akan kah “tabir misteri” pekerjaan Gapura Polres Sabang segera terungkap…!!??
Pewarta : T. Indra