MITRAPOL.com, Pandeglang – Semakin menjamurnya penjual BBM jenis Pertalite di wilayah kecamatan Labuan dan kecamatan Carita menjadi sorotan Wasekjen DPP LSM SANRA dan mengharapkan pihak APH tindak tegas para oknum yang menjual jenis BBM subsidi ini.
Royen Siregar selaku Wasekjen LSM SANRA mengatakan dan mengharapkan pihak APH untuk segera melakukan langkah menghentikan para oknum penjual BBM jenis pertalite bersubsidi ini.
“Saya harap pihak APH segera melakukan langkah untuk menindak para oknum penjual BBM jenis Pertalite ini,” harapnya.
Jelas dalam undang – undang Migas untuk pelarangan penjualan kembali di eceran jenis pertalite ini. “Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No.22/2001 tentang Migas,” terang Royen saat disambangi di kediamannya, Selasa (24/10/23).
Menurut dia,jelas dikatakan Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol bahwa siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Saya sudah terjun langsung untuk membeli BBM jenis pertalite ini di kios kios eceran, mereka itu secara gamblang mengatakan mengakui menjual kembali BBM jenis pertalite dengan cara belanja menggunakan kendaraan roda duanya untuk dijual kembali.
“Ada juga yang menjual jenis BBM Pertamax yang memang bukan subsidi mengakui tidak menjual dan mereka sadar bahwa mereka takut untuk menjual kembali BBM jenis pertalite karena memang dilarang pemerintah,” lanjutnya.
Dilain sisi masyarakat yang paham aturan tidak mau menjual kembali BBM jenis pertalite dan hanya menjual Pertamax, terus yang lain yang menjual pertalite ini seakan bodo amat dengan aturan yang penting bisa menghasilkan keuntungan, lah apa gunanya dong undang – undang Migas ini.
“Dan sangat jelas bahwa kios-kios juga, dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” ungkapnya.
Siapa yang mengeluarkan rekomdasinya saya yakin tidak ada, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota. Artinya, itu salah, karena melanggar UU Migas.
Banyak dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, dimana masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” katanya.
“Bapak Benny juga mengharapkan ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi,” lanjutnya.
Secara logika kita para oknum penjual kembali BBM jenis pertalite yang bersubsidi ini sudah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan BBM jenis pertalite belanja di SPBU, bisa saja pemodifan kendaraan agar bisa belanja banyak.
Menurut saya, kita sebagai masayarakat yang dinaungi undang – undang harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh negara. Bagaimana akan baik jika kita tidak mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh negara.
“Jadi saya sangat percaya, bahwa pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) bisa melakukan langkah untuk mendukung program pemerintah, contohnya ini jenis BBM Jenis pertalite yang jelas bersubsidi ini.” Tutupnya.
Pewarta : Jimmi Simamora.