MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Pengawasan (Aswas) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong.
Permintaan Warinussy terkait dugaan tidak diteruskannya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah ini telah sempat diminta oleh Kajari Sorong (waktu itu) Erwin PH.Saragih, SH, MH untuk dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Warinussy mengatakan,”Sayang sekali karena hingga saat ini tidak jelas mengenai hasil penghitungan kerugian negaranya apakah sudah ada atau belum? ,” katanya, Minggu (5/5/24)
Lanjut Warinussy, pihaknya meminta penjelasan Kajari Sorong dan Kajati Papua Barat terkait “mandeknya” proses hukum perkara dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan ada BPKAD Kota Sorong tersebut. Karena diduga keras kasus ini “melibatkan” petinggi pemerintah Kota Sorong kala itu, baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD Kota Sorong.
Direktur LP3BH Manokwari ini menduga keras adanya upaya “mendinginkan” perkara ini secara melawan hukum, yaitu tidak melalui penghentian penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Warinussy menambahkan, Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari meminta perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memantau proses pemeriksaan para petinggi Kejari Sorong dan Kejati Papua Barat yang terkait .
Hal ini penting dan mendesak demi menjaga integritas dan wibawa serta citra lembaga Kejaksaan sebagai abdi hukum (Catur Wangsa) di Tanah Papua dan Indonesia secara luas.
Pewarta : Adi Manopo