MITRAPOL.com, Lebak Banten – Tahun 2023 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian telah menganggarkan bantuan hibah sebesar Rp,4,6 milyar kepada Dinas Pertanian melalui Pemerintah Kabupaten Lebak, anggaran dialokasikan untuk pengadaan bibit manggis sebesar Rp, 1,6 milyar, dan untuk belanja pupuk organik/NPK sebesar Rp,3milyar,
Hal ini dikritisi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar dan P2LPB yang tergabung dalam Forum Lembaga Bersatu, dengan mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rabu (26/07/2023)
Aksi tersebut dilakukan karena adanya dugaan terjadinya KORUPSI dengan memark up harga bibit dan pupuk hal ini dikatakan Ahmad yani selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) BENTAR dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit manggis dan pupuk, diduga adanya penyelewengan anggaran sarat dengan nuansa KORUPSI,
“Pasalnya, dilapangan kita temukan adanya Mark Up harga bibit manggis dan pupuk, dan pupuk yang disalurkan ke kelompok tani diduga tidak sesuai dengan spek teknis,” ungkap Ahmad yani
Masih kata Ahmad yani, “kita meminta pertanggung jawaban Dinas Pertanian dan mendesak kepada aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negri Lebak segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan anggaran hibah pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2023,” pungkas Ahmadyani
Sementara itu Rahmat selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak tidak memberikan tanggapan saat dikomfirmasi melalui nomor kontaknya.
Pewarta : Aasolihin











