Nusantara

KEMAS Soroti Dugaan Selisih PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Audiensi Berakhir Tanpa Kehadiran Pihak Desa

Admin
×

KEMAS Soroti Dugaan Selisih PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Audiensi Berakhir Tanpa Kehadiran Pihak Desa

Sebarkan artikel ini
KEMAS Soroti Dugaan Selisih PBB-P2 di Desa Kertaraharja
Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS)

MITRAPOL.com, Pandeglang – Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyampaikan kekecewaan atas tidak hadirnya pihak Pemerintah Desa Kertaraharja dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/6/2026). Audiensi tersebut membahas berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan warga yang mempertanyakan adanya perbedaan nominal antara jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal yang ditagihkan kepada wajib pajak.

Perwakilan KEMAS, Yusuf, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari masyarakat, ditemukan beberapa kasus yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara SPPT dan bukti pembayaran pajak.

“Untuk wilayah perkotaan, penagihan dilakukan oleh pihak kecamatan, sedangkan untuk wilayah perdesaan dilakukan oleh pihak desa. Dalam beberapa kasus, masyarakat menunjukkan SPPT dan kwitansi pembayaran yang nominalnya tidak sesuai,” ujar Yusuf dalam konferensi pers usai audiensi.

Selain itu, KEMAS juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang disebut telah dibayarkan oleh warga, namun diduga belum tercatat atau tersetorkan sebagaimana mestinya.

Menurut Yusuf, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan serta penyetoran pajak yang telah dibayarkan.

“Kami sebagai organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui jalur yang konstitusional dan dialogis. Tujuan kami bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mencari kejelasan, kebenaran, dan solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga,” katanya.

Sebelum pelaksanaan audiensi, KEMAS mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Sobang dan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Kertaraharja, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak yang menjadi objek klarifikasi, termasuk Pemerintah Desa Kertaraharja, tidak hadir dalam forum tersebut.

Ketidakhadiran tersebut, menurut KEMAS, menyebabkan sejumlah pertanyaan dan aspirasi masyarakat belum memperoleh jawaban secara langsung.

“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait persoalan ini, sehingga audiensi belum menghasilkan klarifikasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Yusuf.

KEMAS menegaskan bahwa audiensi merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pernyataan sikapnya, KEMAS menyampaikan lima poin tuntutan, yaitu:

  1. Mengawal aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pemungutan PBB-P2 secara objektif dan berdasarkan data.
  2. Mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak berwenang mengenai perbedaan nominal antara SPPT dan tagihan yang diterima masyarakat.
  3. Meminta penjelasan terkait status pembayaran pajak masyarakat yang diduga belum tersetorkan pada tahun-tahun sebelumnya.
  4. Mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait membuka ruang dialog yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
  5. Mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas hukum, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yusuf menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nominal pajak, melainkan berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

“Persoalan ini bukan hanya soal angka atau nominal pajak, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, setiap pertanyaan yang muncul dari masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kertaraharja terkait ketidakhadiran dalam audiensi maupun substansi persoalan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.